Saturday, December 12, 2009

Tinjauan Islam Liberal dalam Perspektif Historis dan Analisa Kritis

Genderang perang, antara dua peradaban Islam dan Barat sudah ditabuh sejak kekalahan tentara Salib di Spayol (Andalusia). Saat itu, Samuel Marinus Zwemer menyadari bahwa umat Islam tidak akan pernah bisa dikalahkan dengan pedang. Maka dia  pun mengusulkan agar menyerang umat Islam dari dalam, menggerogoti dan merapuhkan sendi-sendi keberagamaan umat Islam itu sendiri. Dia pun mengusulkan sebuah perang gaya baru, perang pemikiran (ghazwu al-fikri).

Dan salah satu senjata andalan mereka setelah materialisme, adalah liberalisme. Sebuah ideologi yang menghendaki pemahaman agama secara lebih baru dan tidak 'konservatif ', memahami ajaran agama (baca: Islam) dengan tanpa mengikuti kaidah dan aturan-aturan yang ada di dalamnya. Liberalisme memiliki semangat sederhana, beragama dengan bebas dengan hasil pemikiran masing-masing orang.

Benarkah ideologi ini dapat diterapkan dalam Islam? Bagaimana sejarahnya? Dan mengapa ajaran ini bukan saja dimusuhi oleh Islam, tapi bahkan oleh Paus disebut sebagai musuh agama-agama? Dan why religion is matter? Simak kajian analisa kritis terhadap pemikiran ini dan para pengusungnya. Catat dan ikuti...

Kajian SIT (Study of Islamic Thought) IKPM cab. Kairo

Tema         : Tinjauan Islam Liberal dalam Perspektif Historis dan Analisa Kritis
Pemateri    : Ahmad Sazali
Moderator : Angga Prilakusuma
Tempat      : IKPM cab. Kairo, Bawwabah 2 Hay Asyir, Nasr City, Cairo
Hari/Tgl      : Sabtu, 12 Desember 2009
Waktu        : Setelah sholat Ashar, jam 15.00 CLT.

Untuk para pemateri dan peserta tetap, wajib membaca dulu artikel-artikel pendukung di bawah ini. Artikel-artikel ini juga boleh didownload atau dibaca oleh siapapun.

1. Liberalisme (Tinjauan Historis dan Perkembangannya Terhadap Agama Islam di Indonesia) oleh Sazali
2. Relativisme Sebagai Landasan Ide Liberalisme oleh Angga Prilakusuma

Juga diharapkan bagi masing-masing peserta agar menuliskan dan mempostingkan hasil kajian nanti di blog masing-masing. Syukron wa afwan.

Selamat KAJIAN...
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Wednesday, November 25, 2009

Hukum Puasa Tarwiyah dan Puasa 9 Dzulhijjah

Saat ini, kita sudah memasuki bulan Dzulhijjah, salah satu bulan yang dimuliakan oleh Islam. Banyak diantaranya amalan-amalan sunnah di sana, diantaranya puasa Arafah, dan keutamaan sepuluh hari di awal bulan Dzulhijjah. Lantas, apa saja dalil atau pendapat ulama yang bisa kita pakai sebagai sandaran? Karena kita tahu, bahwa kaidah fiqih dalam ibadah adalah, haram.. atau tidak boleh, kecuali yang sudah disyariatkan. Maka, sudah seharusnya kita mempelajari amalan-amalan ibadah berikut dalilnya sebelum kita melaksanakan suatu ibadah.

Tulisan ini diambil dari note ustadz saya di Gontor dulu: Adi Tiar Winarto.

Beberapa waktu lalu, salah seorang senior saya mengomentari catatan saya tentang Idul Adha. Selain itu, beliau juga menanyakan mengapa hanya puasa Arafah yang dibahas, tidak menyertakan perihal puasa sunnah di hari ke-8 Dzulhijjah (Tarwiyah). Di hari berikutnya, saya baca status FB seorang kawan seangkatan mengajak untuk melaksakan puasa yang sama. Saya jadi tertarik untuk mencari tahu kepastian hukum puasa tarwiyah, amalan yang belum pernah saya lakukan. Berikut yang saya dapatkan.

Saat nyantri dulu, kyai kami di pesantren mewajibkan kami untuk berpuasa setiap tanggal 9 Dzulhijjah (shaum ’Arafah). Meskipun puasa tersebut menurut agama hukumnya sunnah (jika dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak apa-apa), kyai mengharuskan seluruh santri berikut ustadznya untuk berpuasa. Bahkan untuk mendukung instruksi tersebut, seluruh aktivitas di pesantren diliburkan satu hari.

Puasa tersebut bertepatan dengan ibadah wukuf di Padang Arafah bagi yang sedang menunaikan ibadah haji. Adapun perintah berpuasa di hari tersebut di antaranya beberapa hadits yang saya dapatkan berikut ini:

Rasulullah SAW ditanya tentang puasa ‘Arafah, maka beliau menjawab: “Puasa ‘Arafah menghapus dosa tahun yang telah berlalu dan berikutnya.” HR. Muslim.

Abu Qatadah berkata: ”Rasulullah saw bersabda: ”puasa hari ’Arafah, aku sungguh berharap dari Allah agar mengampunkan dosa setahun dan setahun setelahnya.” HR. Tirmidzi (no. 745) dan dishahihkan oleh Al-Albani di dalam Shahitut Targhib (no. 1010).

“Berpuasa pada hari ‘Arafah, aku mengharapkan dari Allah akan menghapuskan dosa selama satu tahun yang telah berlalu dan satu tahun yang akan datang. Berpuasa pada hari ‘Asyura aku mengharapkan dari Allah agar menghapuskan dosa satu tahun yang telah lalu”. Hadis ini sahih, diriwayatkan oleh beberapa orang perawi, antaranya dirawayatkan oleh Imam Muslim 3/168. Abu Daud no. 2425. Ahmad 5/297. 311. Dan Baihaqi 4/286.

“Dari Qatadah radiallahu ‘anhu berkata: Rasulullah sallallahu ‘alaihi wa-sallam ditanya perihal berpuasa pada hari Arafah (tanggal 9hb Zulhijjah). Baginda bersabda: Puasa pada hari itu dapat menghapuskan dosa pada tahun yang lalu serta tahun yang akan datang”. Hadis sahih riwayat Imam Muslim. Pada bab 227. “Keutamaan Berpuasa Pada Hari Arafah, ‘Asyura dan Tasu’a”. Lihat: Riyadus Salihin. Jilid 2. Imam Nawawi

Jadi jelas, kedudukan puasa ‘Arafah sangat kuat berdasarkan hadits-hadits di atas. Tidak heran, karena besarnya pahala yang dijanjikan Allah, kyai kami di pesantren sampai mewwajibkan kami untuk melaksanakannya; sekolah libur, warung-warung tutup, sahurnya pun dibuat kelompok-kelompok.

Puasa Tarwiyah
Dari dulu, saya sering mendengar ada puasa sunnah lain sebelum Arafah di bulan Dzulhijjah. Tetapi, karena semasa santri tidak diajarkan dan dibiasakan, maka saya tidak pernah melaksanakannya kecuali puasa ‘Arafah. Hingga saya merasa “ditantang” karena tidak menyinggung perintah puasa ini dalam catatan sebelumnya sekaligus ada teman “seperguruan” mengajak amalan yang sama-sama dulu “tidak diwajibkan” oleh kyai kami, maka saya coba selidiki meski hanya sehari.

Tarwiyah secara bahasa, berasal dari suku kata ra-wa-ya, yang artinya minum air (dalam kamus Al-Mawrid: to irrigate water, to drink). Adapun menurut sejarah, adanya hari Tarwiyah di bulan Dzulhijjah ini adalah karena pada hari ke-8 tersebut, para jama’ah haji mengumpulkan perbekalan air minum untuk dibawa saat menunaikan ibadah haji di Makkah. Inilah arti secara etimologi dan sejarah singkat yang saya dapat penjelasannya dari salah seorang ustadz Zainuddin, dai yang aktif di Islamic Cultural Centre di kota Dammam, Saudi Arabia.

Adapun puasa di hari tersebut, sebenarnya tidak dijamin keabsahan dalil (petunjuk) hukumnya. Yang saya tahu sebagaimana yang dikatakan khatib saat khutbah Jum’at di masjid dekat tempat tinggal saya, bahwa 10 hari pertama di bulan Dzulhijjah memang sangat dianjurkan untuk mengerjakan amalan shalih. Karena pada hari-hari tersebut, Allah swt melebihkan dengan lebih menyukainya. Dari Ibu Abbas r.a bahawa Rasulullah saw bersabda: “Tidak ada hari-hari beramal lebih baik yang lebih disukai oleh Allah SWT, dari hari-hari ini kesepuluh di bulan Dzulhijjah. Para sahabat bertanya: Ya Rasulullah! Walaupun jihad pada jalan Allah? Sabda Rasulullah saw: Walau jihad pada jalan Allah kecuali seorang lelaki yang keluar dengan dirinya dan harta bendanya, kemudian tidak kembali selama-lamanya (syahid). (HR. Bukhari). Hadits serupa juga ada diriwayatkan oleh Abu Daud.

Bagaimana kedudukan sebenarnya hukum atau dalil yang memerintahkan kita berpuasa Tarwiyah? Berikut hadits yang berkenaan dengan puasa di hari ke-8 Dzulhijjah tersebut, beserta komentar atas hadits tersebut. (saya kutip dari beberapa blog & arsip mailist)

“Berpuasa pada hari Tarwiyah menghapuskan dosa satu tahun, dan berpuasa pada hari ‘Arafah menghapuskan dosa dua tahun”.

Hadis ini diriwayatkan oleh Imam Dailami dalam kitabnya “Musnad Firdaus”. 2/248. Hadis ini maudu’ karena sanadnya tidak tsiqah (berpenyakit). Di antara penyebab kelemahannya karena perawinya Muhammad bin as-Saaib al-Kalbi, dia seorang pendusta hadist (kadzdzab). Kebohongannya diakui sendiri oleh beliau. Beliau meriwayatkan hadis di atas ini dari Abi Salih. Sedangkan beliau pernah berkata kepada Sufyan as-Tahuri rahimahullah tentang Abu Salih: “Setiap hadis yang kamu dengar dari aku melalui jalan Abi Saleh dari Ibnu Abbas, maka hadis-hadis tersebut adalah bohong (dusta)”. Al-Hafiz Imam Hakim rahimahullah berkata: “Muhammad bin as-Saaib al-Kalbi meriwayatkan hadis ini dari Abi Saleh. Hadis-hadis darinya adalah maudu’ (hadis tentang puasa hari Tarwiyah ini diriwayatkan dari Abi Saleh)”.

Untuk mengenali lebih lanjut komentar siapa Muhammad bin As-Saaib bin al-Kalbi, sila rujuk kepada kitab-kitab berikut: Al-Jarah wat-Ta’dil 7/721. Tulisan Ibnu Abi Hatim. Tahzibut Tahzib 9/5178. Tulisan al-Hafiz Ibn Hajar. At-Taqrib 2/163. Tulisan Ibn Hajar. Ad-Du’afa 2/253-256. Tulisan Imam Ibnu Hibban. Selain kitab-kitab ini, terdapat beberapa buah kitab lain yang telah menjelaskan tentang lemah dan palsunya hadis “Puasa Pada Hari Tarwiyah”.

Dan satu lagi catatan berkenaan dengan periwayat lain dari hadits ini yang dijadikan dalil untuk puasa Tarwiyah. Adalah Ali bin Ali Al-Himyari seorang rawi yang majhul (tidak dikenal). Dalam ilmu hadits (musthalah hadits) kedudukan hadits seperti ini tidak dapat dijadikan landasan hukum untuk melakukan ibadah. Bahkan, banyak ulama yang secara tegas mengatakan puasa di hari ke-8 bulan Dzulhijjah ini bid’ah hingga haram.

Jadi, kesimpulan saya, sebenarnya yang menjadikan kita salah dalam berpuasa di hari ke-8 Dzulhijjah adalah pengkhususan hari tersebut dan atau berdasarkan hadits palsu di atas. Adapun berpuasa di hari-8 bulan Dzulhijjah menjadi pahala yang berlipat jika kita berpatokan dengan kemuliaan 10 hari di awal bulan Dzulhijjah ini. Tetapi, kita juga tidak mengkhususkannya di hari tersebut. Dan kita juga perlu mengerti, bahwa amal shalih yang disukai Allah pada 10 hari tersebut tidak terbatas hanya puasa, tetapi juga perbuatan lain seperti sedekah, membantu orang yang sedang membutuhkan, melakukan shalat-shalat sunnah, dan perbuatan amal shalih lainnya. Semoga amal ibadah kita selalu berpedoman dengan ilmu. [Darul Maharat, 7 Dzulhijjah 1430]

-----
Tambahan dan kesimpulan:

1. Puasa yang disunnahkan di hari Arafah (tanggal 9 Dzulhijjah) adalah bagi mereka yang sedang tidak haji. Adapun bagi yang berhaji, dalil yang lebih kuat adalah yang tidak mensunnahkannya.

2. Terkait puasa tarwiyah, jadi sesungguhnya bukan khusus tanggal 8 saja, karena tak ada dalil khusus tentang ini. Yang jelas dalilnya adalah keutamaan ibadah (baik puasa, shodaqoh, berbakti pada orang tua, belajar, dsb) di sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Jadi, tak terbatas pada tanggal 8 saja, atau ibadah puasa saja.

3. Dan hanya puasa arafah, yang ada dalil khusus tentangnya.

4. Artikel dan dalil-dalil lengkapnya bisa didownload di sini: [Arabic] Hukum Puasa Arafah dan Sepuluh Hari di Bulan Dzulhijjah
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."

Kajian Obral: Membajak atau Menggunakan Program Bajakan

Dengan atau tanpa kita sadari, hari-hari kita bisa jadi telah berkubang lumpur barang bajakan. Terlebih khususnya untuk para mahasiswa dan atau pelajar. Apalagi bila dia seorang maniak komputer dan internet. Bisa jadi, dari semua program atau software yang dia pakai adalah program bajakan (download gratisan). Produk bajakan itu sendiri bisa berupa macam-macam, sebut saja musik, ebook, film, software, dsb. Lantas, bagaimana dan apakah hukum memakai produk bajakan ini? Selanjutnya akan kita bahas di forum kajian obral, catat dan ikuti kajiannya:

Kajian Obral IKPM cab. Kairo
Tema         : Hukum Memakai barang Bajakan
Pemateri    : Supriyo
Moderator : Jauhar
Tempat      : IKPM cab. Kairo, Bawwabah 2 Hay Asyir, Nasr City, Cairo
Hari/Tgl      : Rabu, 25 Nopember 2009
Waktu        : Setelah sholat Maghrib, jam 17.00 CLT.

Untuk para pemateri dan peserta tetap, wajib membaca dulu artikel-artikel pendukung di bawah ini. Artikel'artikel ini juga boleh didownload atau dibaca oleh siapapun.

1. Kelompok Pro Bajakan
2. Kelompok Kontra
3. Kelompok Netral
4. Berita
5. Semua artikel.

Juga diharapkan bagi masing-masing peserta agar menuliskan dan mempostingkan hasil kajian nanti di blog masing-masing. Syukron wa afwan.

Selamat KAJIAN...
--------------------------
Salam hangat dari neilhoja. "Sebesar keinsyafanmu, sebesar itu pula keuntunganmu."


Technocrati code: EZXZY2FBFDEB

Monday, November 9, 2009

160 Kebiasaan Nabi Muhammad saw

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW SEKITAR SHALAT
  1. Selalu shalat sunnah fajar
  2. Meringankan shalat sunnah fajar
  3. Membaca surat Al-Ikhlas dan Al-Kafirun dalam shalat fajar (ayat lain yang dibaca Nabi dalam shalat sunnah fajar)
  4. Berbaring sejenak setelah shalat sunnah fajar
  5. Mengerjakan shalat sunnah di rumah
  6. Selalu shalat sunnah empat rakaat sebelum dhuhur
  7. Mengganti dengan empat rakaat setelah duhur jika tidak sempat shalat sebelumnya
  8. Shalat sunnah dua atau empat rakaat sebelum ashar
  9. Shalat sunnah dua rakaat sesudah maghrib
  10. Shalat sunnah setelah Isya'
  11. Mengakhirkan shalat Isya'
  12. Memanjangkan rakaat pertama dan memendekkan rakaat kedua
  13. Selalu shalat malam (waktu shalat malam Rasulullah saw)
  14. Menggosok gigi apabila bangun malam
  15. Membuka shalat malam dengan 2 rakat ringan
  16. Shalat malam sebelas rakaat (format shalat malam Nabi sebelas rakaat)
  17. Memanjangkan shalat malamnya
  18. Membaca surat Al-A'la, Al-Kafirun dan Al-Ikhlas dalam shalat witir
  19. Mengganti shalat malam di siang hari jika berhalangan
  20. Shalat dhuha empat rakaat
  21. Tetap duduk hingga matahari bersinar setelah shalat subuh
  22. Meluruskan shaf sebelum mulai shlaat jama'ah
  23. Mengangkat kedua tangan saat takbiratul ihram, akan ruku' dan bangun dari ruku'
  24. Meletakkan tangan kanan di atas tangan kiri
  25. Mengarahkan pandangan ke tempat sujud
  26. Merenggangkan kedua tangan ketika sujud hingga tampak ketiaknya yang putih
  27. Memberi isyarat dengan jari telunjuk ketika tasyahhud dan mengarahkan pandangan ke arah jari telunjuk
  28. Meringankan tasyahhud pertama
  29. Meringankan shalat jika berjama'ah
  30. Menghadap ke arah kanan makmum selesai shalat jama'ah
  31. Bersegera ke masjid begitu masuk waktu shalat
  32. Selalu memperbarui wudhu setiap kali akan shalat
  33. Tidak menshalatkan jenazah yang masih berhutang
  34. Menancapkan tombak sebagai pembatas jika shlaat di tanah lapang
  35. Mengajari shalat kepada orang yang baru masuk Islam

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DI HARI JUM'AT DAN DUA HARI RAYA
  1. Membaca surat As-Sajdah dan Al-Insan dalam shalat subuh di hari Jum'at
  2. Memotong kuku dan kumis setiap hari Jum'at
  3. Mandi pada hari Jum'at
  4. Memakai pakaian terbaik untuk shalat jum'at
  5. Memendekkan khutbah Jum'at dan memanjangkan shalat
  6. Serius dalam khutbahnya dan tidak bergurau
  7. Duduk di antara dua khutbah Jum'at
  8. Membaca surat Al-A'la dan Al-Ghasyiyah dalam shalat Jum'at
  9. Shalat sunnah setelah jum'at
  10. Tidak langsung shalat sunnah setelah Jum'at
  11. Mandi sebelum berangkat shalat Id
  12. Memakai pakaian teraik ketika shalat Id
  13. Makan terlebih dahulu sebelum berangkat shalat Idul Fitri
  14. Baru makan sepulang dari melaksanakan shalat Idul Adha
  15. Shalat Id di tanah lapang
  16. Mengajak semua keluarganya ke tempat shalat Id
  17. Memperlambat pelaksanaan shalat Idul Fitri dan mempercepat pelaksanaan shalat Idul Adha
  18. Langsung shalat Id tanpa Adzan dan Iqomah
  19. Dua kali khutbah dengan diselingi duduk
  20. Pergi dan pulang melalui jalan yang berbeda
  21. Berjalan kaki menuju tempat shalat Id
  22. Membaca surat Qaaf dan Al-Qamar dalam shalat Id
  23. Menyembelih hewan kurban di tempat pelaksanaan shalat Id

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DALAM MASALAH PUASA
  1. Puasa dan berbuka secara seimbang
  2. Berbuka puasa sebelum shalat maghrib
  3. Berbuka dengan korma
  4. Tetap puasa meskipun bangun dalam keadaan junub
  5. Berpuasa jika tidak mendapatkan makanan di pagi hari
  6. Membatalkan puasa sunnah jika memang ingin makan
  7. Banyak puasa di bulan sya'ban
  8. Puasa enam hari syawal
  9. Puasa hari Arafah
  10. Puasa Asyura atau sepuluh muharam
  11. Puasa hari senin dan kami
  12. Puasa tanggal 13, 14 dan 15 setiap bulan
  13. Mencium istri di siang hari

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DI BULAN RAMADHAN
  1. Memperbanyak sedekah
  2. Memperbanyak membaca Al-Qur'an
  3. Megnakhirkan waktu sahur
  4. Puasa wishal
  5. Memperbanyak shalat malam (menghidupkan malam ramadhan)
  6. I'tikaf
  7. Menghidupkan sepuluh malam terakhir dan membangunkan keluarganya
  8. Menyuruh para sahabat agar bersungguh-sungguh mencari lailatul qadar

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DALAM MAKAN DAN MINUM
  1. Tidak pernah mencela makanan
  2. Tidak makan sambil bersandar
  3. Makan dan minum dengan tangan kanan
  4. Makan dengan tiga jari
  5. Menjilati jari-jemari dan tempat makan selesai makan
  6. Mengambil nafas tiga kali ketika minum
  7. Minum dengan duduk dan berdiri
  8. Mulai makan dari pinggir tempat makan
  9. Berdo'a sebelum dan sesudah makan
  10. Tidak pernah kenyang dua hari berturut-turut
  11. Tidak pernah makan di depan meja makan

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DALAM TIDURNYA
  1. Tidur dalam keadaan suci
  2. Tidur di atas bahu sebelah kanan 
  3. Meletakkan tangan di bawah pipi
  4. Meniup kedua tangan dan membaca do'a lalu mengusapkannya ke badan
  5. Tidak suka tidur sebelum Isya'
  6. Tidur pada awal malam dan bangun di sepertiga akhir
  7. Berwudlu dulu jika akan tidur dalam keadaan junub
  8. Berdo'a sebelum dan setelah bangun tidur
  9. Membaca do'a jika terjaga dari tidur
  10. Tidur matanya namun tidak tidur hatinya
  11. Menyilangkan kaki jika tidur di masjid
  12. Tidur hanya beralaskan tikar
  13. Tidak menyukai tidur tengkurap

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DALAM BEPERGIAN
  1. Berlindung kepada Allah dari beban perjalanan jika hendak bepergian
  2. Sengang bepergian pada hari kamis
  3. Senang pergi pada pagi hari
  4. Menyempatkan tidur dalam perjalanan di malam hari
  5. Melindungi diri atau menjauh jika buang haajt
  6. Berada di barisan belakang saat bepergian
  7. Bertakbir tiga kali ketika telah berada di atas kendaraan
  8. Bertakbir saat jalanan naik dan bertasbih saat jalanan menurun
  9. Berdo'a jika tiba waktu malam
  10. Berdo'a jika melihat fajar dalam perjalanan
  11. Berdo'a ketika kembali dari bepergian
  12. Mendatangi masjid terlebih dahulu saat baru tiba dan shalat dua raka'at
  13. Mengundi istri-istrinya jika bepergian
  14. Shalat di atas kendaraan
  15. Menghadap ke arah kiblat terlebih dahulu jika shalat di atas kendaraan
  16. Mendo'akan orang yang ditinggal pergi
  17. Mendo'akan orang yang akan bepergian
  18. Memberi bagian tersendiri kepada orang yang diutus pergi

KEBIASAAN-KEBIASAAN NABI SAW DALAM DZIKIR DAN DO'ANYA
  1. Senang berdoa dengan do'a yang ringkas
  2. Membaca istighfar tiga kali dan berdzikir selepas shalat
  3. Membaca istighfar tujuh puluh kali hingga seratus kali setiap hari
  4. Membaca shalat dan salam atas dirinya jika masuk dan keluar dai masjid
  5. Membaca do'a di pagi dan sore hari
  6. Membaca do'a di akhir majlis
  7. Membaca do'a saat keluar rumah 
  8. Berdo'a jika masuk dan keluar kamar kecil
  9. Berdoa jika memakai pakaian baru
  10. Berdo'a jika merasa sakit
  11. Berdo'a jika melihat bulna
  12. Memanjatkan do'a di saat sulit
  13. Berdo'a jiika takut pada suatu kaum adan saat bertemu musuh
  14. Berdo'a jika bertiup angin kencang

PERNIK-PERNIK KEBIASAAN NABI SAW
  1. Selalu mengingat Allah di setiap waktu
  2. Mengulangi perkataan hingga tiga kali dan bicara dengan suara yang jelas
  3. Selalu mendahulukan yang kanan
  4. Menutup mulut dan merendahkan suara apabial bersin
  5. Tidak menolak jika diberi minyak wangi
  6. Tidak pernah menolak hadiah
  7. Selalu memilih yang lebih mudah
  8. Bersujud syukur jika mendapat kabar gembira
  9. Bersujud tilawah jika membaca ayat sajdah
  10. Tidak datang ke rumah pada wkatu malam melainkan pada pagi dan sore hari
  11. Tidak suka berbincang-bincang setelah Isya'
  12. Tidak senang menyimpan harta dan selalu memberi jika ada yang meminta
  13. Mengulang salam hingga tiga kali
  14. Turut mengerjakan pekerjaan rumah
  15. Pergi ke masjid Quba setiap sabtu
  16. Sangat marah jika hukum Allah dilanggar namun tidak marah jika dirinya disakiti
  17. Berubah warna mukanya jika tidak menyukai sesuatu
  18. Memilih waktu yang tepat dalam menasehati
  19. Tidak bohong dalam bergurau
  20. Berdiri apabila melihat iringan jenazah
  21. Baru mengangkat pakaian jika telah dekat dengan tanah saat buang hajat
  22. Buang air kecil dengan jongkok
  23. Bermusyawarah jika membicarakan suatu masalah yang penting
  24. Menyuruh istrinya agar memakai kain jika ingin menggaulinya dalam keadaan haidh

(Akaha, Abduh Zulfidar, 160 Kebiasaan Nabi saw, Pustaka Al-Kautsar, Jakarta Timur, cetakan I, 2002)



Tulisan ini juga bisa dilihat di blog pengutip: Ahsan

Friday, October 30, 2009

Cerita tentang Sholat Injury Time

Sedikit sharing dari KajianOnline.com, cerita lucu dan mungkin unik yang didapat penulis dari hasil jalan-jalan di forum kaskus. Betapa ternyata, dunia kerja khususnya di Indonesia, sudah cukup banyak menyita perhatian kita tentang apa itu sholat.

Ibadah sholat yang seharusnya dijadikan tolak ukur, bahkan oleh para sufi.. ternyata sebagian besar dari kita mungkin seringkali menyepelekannya..


Bagi agan2 yang sering nunda solat nih ane punya cerita gan.. semoga nggak repost.
kita mulai aja nih gan :

Injury time dalam sepakbola mempunyai makna detik-detik akhir dari pertandingan. Entah kenapa sangat sering kejadian, sebuah goal tercetak justru di detik-detik akhir tersebut. Dan yang menyakitkan, goal tersebut terjadi di menit 92, menit 93 bahkan di menit 96. Padahal pertandingan sepakbola resminya kan cuma 90 menit. Kelebihan waktu itu diberikan oleh wasit karena adanya pelanggaran atau kejadian-kejadian yang memaksa pertandingan berhenti sejenak.

Di kantor saya dulu, istilah injury time juga sangat terkenal. Tapi istilah ini ga ada hubungannya dengan sepakbola. Istilah injury time di kantor justru berhubungan erat dengan jadwal sholat. Memang istilah ini diadopsi dari istilah sepakbola sih. Karena istilah injury time di kantor saya ditujukan buat temen-temen yang selalu mendirikan sholat di saat-saat waktu sholat hampir berakhir hehehehe…

Misalnya, ada beberapa temen yang selalu sholat lohor pas udah deket banget sama sholat ashar. Jadi misalnya sholat Ashar jam 3.30, maka mereka sholat lohor jam 3.25. Pokoknya sengaja sampe mepet banget. Kalo ditanya kenapa sholat kok ampe mepet-mepet gitu waktunya? Jawabannya macem-macem.

Ada yang bilang ‘sibuklah,’ ada yang nyaut ‘keasyikan kerja tau-tau udah deket Ashar.’ Ada juga yang jawabnya asal njeplak, ‘Biar efisien! Jadi sholat lohor sama ashar bisa kita lakukan hanya dengan satu kali wudhu.’ Hahahahahaha sinting! Tapi yang paling spektakuler adalah yang jawabannya kayak gini, ”Kalo di sepakbola ada injury time masa waktu sholat ga boleh?” Ancur!!!!!

Kebiasaan menunda sholat itu seringkali melahirkan kejadian-kejadian kocak. Misalnya ada seorang temen, namanya Udin (nyamar). Dia yang paling seneng beraksi di saat-saat injury time. Suatu sore di hari Jumat, dia lagi brainstorming sama teamnya. Jam udah menunjukkan Pukul 3. lewat.

Tiba-tiba salah satu teamnya ngomong, ”Rip, lu ga sholat lohor? Udah jam 3.20 loh.” Sambil menunjukkan jam tangannya.

Si Udin kaget terus langsung ngabur ke musholla. Ambil wudhu secepat kilat langsung sholat. Saking takut keburu Ashar, dia sholatnya cepet banget. Ga tau ada surat-surat yang dikorbankan atau tidak, yang jelas dia bisa menyelesaikan sholatnya hanya dalam waktu kurang dari 1 menit. Wah hebat banget! Bisa masuk museum rekor Muri tuh.

Selesai sholat, dengan kepala masih basah oleh air wudhu dan sambil mengenakan kembali jam tangannya dia balik lagi ke teamnya. Dengan senyum-senyum puas karena masih sempet lohor dia nanya ke yang lain, ”Lu semua ga sholat? Udah injury time loh?”

Mendadak semua orang pecah ketawanya. Ada yang ngakak sambil megang perut saking gelinya, ada yang ketawa sambil mengeluarkan suara jejeritan pokoknya heboh bangetlah. Si Udin bingung dong? Apanya yang lucu? Bukannya udah biasa semua orang sholat di saat injury time?

Setelah suasana agak tenang, salah seorang staff, namanya Agus ngomong, ”Rip. Ngapain lu sholat lohor? Sekarang kan hari jumat? Pan tadi lu udah sholat jumat bareng gue?”

Huahahahaha…Ternyata saking kebiasaan sholat di injury time, Si Udin lupa kalo dia udah sholat jumat. Padahal kan kita ga perlu lagi sholat lohor kalo udah sholat jumat. Beginilah jadinya kalo orang suka sholat di injury time.

Di kantor ada beberapa orang yang sering ga sholat. Biasanya temen-temennya suka neror mereka, khususnya pas sholat jumat. Ada-ada aja cara meneror mereka. Yang paling sering kena terror di kantor adalah Edo .

“Edo, lu kan abis menang tender, masa sih lu ga mau sujud syukur sekali aja sekalian sholat jumat?” kata salah seorang teroris.

“Gue ada janji sama temen jam 1, takutnya ga sempet. Lain kali deh gue usahain.” Sahut Edo berusaha berkelit.

”Jadi lu lebih memilih temen daripada Allah? Itu udah sirik namanya. Lu udah menempatkan temen lebih penting daripada Tuhan. Astaghfirulah…” kata Si Peneror lalu dia bergaya kayak orang lagi berdoa, “Ya Allah hindarilah Edo dari siksa api neraka. Amin!” Kata si peneror sambil mengusap kedua tangannya ke wajah.

Kalo udah digituin biasanya Si Edo langsung ga enak. Akhirnya dia mau juga ikutan sholat jumat. Tapi, namanya juga langka ke mesjid, ada aja kejadian-kejadian lucu yang ga terpikirkan oleh yang biasa sholat.

Misalnya ketika banyak orang mengajak bersalaman (Umumnya sehabis sholat orang suka ngajak kita salaman kan ?), Si Edo langsung keheranan. Dia kira orang yang ngajak salaman itu ngajak kenalan. Makanya sebagaimana layaknya orang kenalan, Edo menyambut tangan orang yang ngajak salaman sambil menyebut namanya. ‘ Edo ’. Salaman lagi sama yang lain, dia ngomong lagi ‘ Edo ’ Salaman lagi, ngomong lagi ‘Saya Edo.’

Pas pulang dari mesjid, di perjalanan menuju kantor, dia ngomong gini, ”Wah gue nyesel banget ga bawa kartu nama. Tadi di Mesjid banyak banget yang ngajak kenalan.” Huahahahahahahahaha… ..

Ada lagi peristiwa yang juga kocak. Saat sholat jumat rakaat pertama, tiba-tiba handphone si Edo bunyi. Suara handphonenya kenceng banget dan berasal dari Nada sambung pribadiku. Lagunya lagu dangdut berjudul ‘Kucing garong.’

Semua orang pastinya kesel dan geli mendengar suara HP itu. Si Edo juga panik, sehingga entah nyadar atau tidak, dia mengambil Hpnya dari kantong celana. Dengan suara berbisik dia menjawab panggilan telpon, “Ntar gue telpon lagi ya, gue lagi sholat.” Klik. HP langsung dimatiin. Dan dia melanjutkan sholatnya tanpa memulai lagi dari awal. Hahahahahahaha… .

Pernah juga Si Edo sholat jumat bareng sama saya. Pas lagi khotbah, dia berbisik, ”Bud gue mau nanya. Lu kan biasanya orangnya byabyakan, cerewet dan heboh. Kenapa sih kalo di dalem mesjid kok lu sok wibawa?”

Saya nyaut bisik-bisik juga, ”Sok wibawa? Kok lu bisa punya pikiran gitu?”

”Buktinya dari tadi lu ga ngomong sepatah kata pun. Lu ga cerita atau bikin joke, gue perhatiin lu dieem aja dari tadi.”

Ampir saya ketawa ngakak. Setelah mengerahkan energi untuk menahan tawa, saya nyaut lagi ke dia, ”Emang aturannya gitu, kalo khotib lagi khotbah kita ga bole ngomong.”

Edo langsung sadar, ”Oh gitu ya? Wah maap deh gue ga tau. Kalo gitu kita smsan aja yuk? Gimana? Kan ga ngeluarin suara?”

Ga semua orang kayak Edo . Ada beberapa orang yang sama sekali ga terpengaruh sama ajakan atau teror temennya. Setiap kali ada yang ngajak sholat jumat, ada yang nyautnya gini, ”Sholat Jumat? Ga ah. Udah pernah.” Atau “Udah khatam gue.” Ada lagi yang ngomong “Dari kecil gue udah sholat jumat, sampe sekarang ga ada inovasi, gerakannya gitu-gitu aja dari dulu.” Hahahahaha…pokoknya macem-macem jawabannya.

Bahkan seorang anak magang nyautnya lebih gila lagi. Setiap kali diajak sholat, sahutannya bener-bener unexpected. Dia bilang gini, ”Sholat? Sholat itu mah nomor dua!”

Temen-temennya kaget dong sama jawabannya. Kok bisa-bisanya dia punya pemahaman seperti itu. Tapi mereka nanya juga ”Kok sholat nomor dua? Yang nomor satu apa?”

Si Magang nyaut lagi, ”Yang nomor satu, mengucapkan dua kalimat shahadat. Nomor dua, sholat 5 waktu. Nomor 3 berpuasa di Bulan Ramadhan. Nomor 4 berzakat. Nomor lima , pergi haji jika mampu.” Hehehehehe dia malah bacain rukun islam loh, ada-ada aja….

Asep, seorang copywriter sering berkomentar terhadap orang yang susah diajak sholat. Komentarnya menarik, ”Gue kagum sama Si Uli. Imannya kuat banget! Diajak sholat sama temennya nolak. Dihimbau sholat sama atasannya, ogah. Dipaksa sholat sama istrinya malah ngamuk. Dia susah dipengaruhi? Kuat banget imannya…”

Kembali ke masalah injury time. Pernah ada peristiwa yang sangat menghebohkan dan sulit dilupakan oleh siapa saja yang mengalaminya. Jadi ceritanya begini. Seperti biasa, jam 5.58, Udin mau sholat Ashar. Sholat Ashar loh ya, bukan sholat Magrib. Baru aja wudhu, tiba-tiba ada 6 orang yang datang ke mushola. Dan sesuai perkiraan, mereka mau sholat ashar semua. Penyakit injury time memang udah susah disembuhkan kalo udah stadium 8.

Nah ceritanya mereka pun mulai sholat. Dimulai dengan qomat atau adzan kecil dulu oleh salah seorang makmum. Udin yang menjadi imamnya. Mungkin karena sholat berjemaah, Udin ga enak kalo harus ngebut sholatnya. Dia sholat dengan kecepatan normal. Suasana sholat terlihat cukup khusuk.

Belum selesai mereka menyelesaikan sholat Asharnya, tiba-tiba suara adzan Magrib bergema menggetarkan selaput gendang telinga semua orang. Semua yang sholat terlihat gelisah. Kayaknya mereka bingung apakah sholat Asharnya harus diteruskan atau tidak. Akan tetapi sang Imam, Udin, terus saja melanjutkan sholat.

Kebingungan makin menjadi ketika Udin tiba-tiba duduk di raka’at ketiga dan melakukan tahiyat akhir. Sholat Ashar kan 4 raka’at, seharusnya tahiyat akhir harus dilakukan di raka’at keempat. Tapi namanya juga makmum, mereka ngikutin aja apa yang dilakukan si Imam.

Setelah mengucapkan dua kali salam kiri dan kanan, semua makmum langsung protes, ”Rip, baru 3 rakaat nih. Sholat Ashar kan 4 rakaat?”

Yang lainnya juga bilang, ”Iya Rip lu salah itung. Baru 3 raka’at.”

Yang lain lagi punya ide, ”Yuk kita tambahin lagi 1 rakaat. Biar pas jadi empat.”

Dan apa jawaban Udin? Dengan tenang dan dengan mimik seakan seorang pakar agama, dia menjawab, ”Sebetulnya tadinya emang kita mau sholat Ashar, tapi di tengah perjalanan tiba-tiba waktu magrib udah masuk kan ?”

“Terus gimana maksud lu?” Tanya yang lain.

”Nah, begitu gue denger adzan magrib, gue memutuskan untuk ngeganti sholat kita ini; dari Ashar jadi Magrib.

Makanya pas rakaat ke tiga tadi, gue langsung tahiyat akhir. Sholat magrib cuma 3 rakaat kan ?"

Nah, cerita ini sekedar untuk memotivasi dan mengingatkan kita semua agar tidak memudah mudahkan perkara sholat, Wallahualam


Wassalamualaikum


Geli, prihatin dan sedih... mungkin itu yang bisa kita alamatkan pada cerita salah seorang kaskuser di atas.

Terakhir, penulis serahkan pada masing-masing Kajianers, untuk mengambil ibrah, pelajaran ataupun kesimpulan. Bagaimana menurut Anda?

Monday, October 26, 2009

Artikel Bahan Kajian tentang Poligami dalam Islam

Di bawah ini adalah artikel-artikel sebagai bahan halaqoh kajian yang diadakan oleh IKPM cabang Kairo. Bernama Kajian Obral, diadakan di sekretariat IKPM cab. Kairo setiap hari jumat malam habis maghrib. Dalam kajian ini sendiri, lebih fokus membahas isu-isu Fiqih Aktual, bukan saja kontemporer atau lama, akan tetapi isu fiqih yang saat ini sedang hangat dibicarakan.

Tema Kajian Obral Jum'at 30 Oktober 2009: Poligami
pembicara: Mukhlis
moderator: Muttaqin

Bahan artikel kajian yang dipostingkan di sini hanya stimulus: ^^
sisanya bisa didonlot di link yang sudah disediakan.

Link Donlot:


silahkan pilih jenis artikel yang ingin didonlot. (bagi peserta tetap kajian, wajib mendonlot dan membaca artikel utama)

  1. Artikel utama

  2. Artikel pendukung

  3. Artikel arabic

  4. FULL Artikel



Poligami, Monogami, dan Kontradiksi Modernitas


Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.
Apa yang saya tulis ini sebetulnya sudah menjadi diksusi secara pribadi dengan sejumlah teman waktu saya masih di Jakarta dulu.

Agar tak menimbulkan salah paham, saya akan mengemukakan posisi moral saya sejak awal. Saya tidak setuju terhadap praktek poligami. Dalam pandangan saya, perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.

Yang menarik adalah bahwa monogami ternyata bukan saja merupakan “keadaan ideal” yang dikehendaki oleh agama. Monogami, lebih penting lagi, adalah juga menjadi norma yang sangat penting dalam kehidupan modern. Sensibilitas masyarakat modern terbentuk dalam norma semacam ini, sehingga mereka melihat praktek poligami sebagai semacam “warisan” dari masa lampau yang “jahiliyah”. Poligami adalah bagian dari feodalisme pra-modern.

Mungkin perlu semacam riset yang lebih mendalam mengenai asal-usul sosial dan historis yang bisa menjelaskan kenapa monogami menjadi norma utama dalam masyarakat modern. Saya percaya bahwa norma ini tidak datang “ujug-ujug” dari langit. Ia terbentuk melalui proses historis tertentu.

Dengan kata lain, kaum pejuang keadilan jender perlu melakukan “analisa historis” atas munculnya norma keluarga dengan satu isteri itu. Historisitas tidak saja berlaku pada perkembangan ajaran dan doktrin agama, tetapi juga berlaku pada norma-norma yang kita kenal dalam masyarakat modern saat ini.

Ada satu paradoks dalam modernitas yang jarang kita sadari. Paradoks ini layak kita pikirkan dengan baik-baik, sebab entah pengutuk atau pemuja modernitas sama-sama tidak bisa menghindarkan diri dari gejala modernitas itu sendiri.

Di satu pihak, modernitas mengandung suatu impuls atau dorongan ke arah asketisisme, yakni hidup dengan etos kerja keras, tepat waktu, kalkulasi, efektivitas, dsb. Saya memandang, norma monogami mungkin berasal dari impuls ini. Saya tak tahu bagaimana menjelaskan hubungan antara monogami dengan etos asketisme dalam modernitas.

Saya hanya menduga saja, bahwa bentuk keluarga kecil dengan isteri satu lebih sesuai dengan etos masyarakat modern yang menghendaki segala bentuk kepraktisan, efisiensi, kerja keras, dsb. Selain itu, keluarga kecil juga lebih memenuhi kebutuhan masyakarat modern untuk melindungi hak-hak milik pribadi. Konsep “hak milik” sangat penting kedudukannya dalam kesadaran masyarakat modern, sekurang-kurangnya jika dibandingkan dengan masyarakat pra-modern.

Tetapi ada impuls lain dalam modernitas yang jarang sekali kita sadari, padahal kita lihat gejalanya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dorongan untuk selalu mencobai hal-hal baru. Saya ingin menyebutnya sebagai impuls advonturisme. Penjelajahan Columbus untuk mencari “dunia baru” ternyata bukan saja melambangkan suatu kegiatan ekonomi dalam masyarakat modern untuk mencari tanah baru untuk dieksploitasi. Lebih dari itu, penjelajahan itu juga berlangsung pada kehidupan pribadi, termasuk dalam kehidupan seksual.

Dua kecenderungan ini jelas tidak “klop” satu dengan yang lain. Kecenderungan asketik medorong ke arah etos kehidupan yang menekankan semangat “menahan diri”, sementara kecenderungan yang kedua mendorong ke arah “pelampiasan nafsu”. Yang satu bersifat “frugal” atau “ugahari”, yang lain bersifat boros.

Paradoks ini paling kelihatan dalam konteks kehidupan keluarga. Di satu pihak, modernitas menekankan norma monogami: keluarga dengan satu isteri dan sedikit anak. Di pihak lain, kita menyaksikan bagaimana eksperimentasi dengan pengalaman seks meledak dalam masyarakat modern. Kita semua tahu bagaimana modernitas mengekspose segala kemungkinan yang ada pada tubuh, baik laki-laki atau, terutama, perempuan. Dengan berkembangnya teknologi audio-visual seperti televisi dan film, kecenderungan itu sekarang mengalami radikalisasi yang sangat ekstrem.

Paradoks ini selalu saya rasakan saat saya menonton televisi di Amerika (juga di Jakarta, sebetulnya). Saya menonton peragaan tubuh yang erotis di TV, begitu rupa sehingga saya berpikir dalam hati, “Kenapa saya tak bisa menikmati pengalaman erotisme seperti diperagakan dalam televisi itu? Bukankah kesempatan untuk itu terbuka lebar?” Tetapi di pihak lain, bagaimana saya mendamaikan antara “keinginan” mencobai erotisme itu dengan norma lain yang juga dijunjung tinggi dalam masyarakat modern, yakni norma hidup dengan satu isteri?

Dengan kata lain, di satu pihak saya dituntut, entah oleh modernitas atau juga oleh agama sebagaimana saya pahami, untuk hidup asketis dengan satu isteri, begitu pula isteri saya harus hidup dengan satu suami. Tetapi di pihak lain, saya (dan juga isteri saya) berada dalam suatu habitus sosial di mana erotisme hampir meresap ke segala pori-pori.

Tentu ada banyak solusi untuk paradoks seperti ini. Pertama, solusi yang “legal”, yakni saya akan gonta-ganti pasangan. Kalau saya bosan dengan isteri saya, atau isteri saya bosan dengan saya, kita sepakat untuk cerai, untuk mencobai pasangan baru yang lebih menggairahkan. Solusi ini sangat sulit berlaku dalam konteks masyarakat Kristen di mana perceraian ditabukan.

Bukan hanya itu, solusi ini, secara praktis, juga sangat tak menguntungkan, dan dilihat dari sudut kepentingan melindungi hak milik yang sangat penting dalam masyarakat modern, sangat tidak menarik. Yang lebih masuk akal dalam konteks masyarakat modern adalah hidup dengan satu pasangan, terutama karena hal itu lebih menjamin keamanan dan perlindungan hak milik.

Kedua, solusi yang “tak legal”. Solusi ini memiliki banyak bentuk, misalnya “selingkuh”, dengan akibat yang juga pada akhirnya tak menguntungkan dari segi kebutuhan menjaga hak milik, selain merugikan hak-hak perempuan. Bentuk yang lain adalah “membeli” kebutuhan seksual di “pasar bebas”. Solusi ini jelas tak bisa diterima, sekurang-kurangnya dari sudut agama. Juga tak bisa diterima dari sudut norma monogami.

Ketiga, solusi keagamaan. Inilah solusi yang ditawarkan oleh kalangan konservatif. Solusi ini sama sekali tertutup dalam masyarakat Barat, tetapi masih terbuka dalam masyarakat di luar Barat, seperti masyarakat Islam. Tetapi, solusi ini juga bukan tanpa cacat. Kalau poligami dibolehkan dengan alasan untuk “menampung” gairah seksual laki-laki, kenapa hanya dibatasi empat. Kalau gairah dibiarkan, sudah tentu empat tidak cukup. Dalam habitus sosial di mana erotisme meresap begitu dalam, seseorang akan terdorong untuk mencobai kegiatan seksual tanpa batas.

Solusi terakhir yang juga diam-diam mulai banyak menarik masyarakat modern adalah hidup lajang, seraya membuka diri untuk mencobai segala bentuk kemungkinan seks. Solusi ini hanya menarik buat kelas menengah yang memiliki surplus penghasilan yang memadai untuk mendukung segala kemungkinan ke arah “advonturisme”. Alternatif melajang tentu bukan semata-mata didorong oleh adventorisme seksual, tetapi juga oleh keinginan untuk memburu karir dan pekerjaan yang lebih baik. Tampaknya yang terakhir ini lebih banyak terjadi dalam praktek sehari-hari.

Saya mengetengahkan paradoks ini bukan untuk “diselesaikan” dengan cara sim-salabim dan sekali pukul dengan tongkat Musa. Saya tak percaya paradoks ini bisa diselesaikan dengan mudah. Bahkan agama pun tak bisa menyelesaikan paradoks ini dengan mudah. Saya mengetengahkan paradoks ini hanya untuk membuka mata kita pada aspek-aspek kehidupan modern yang tak mudah untuk diringkus dalam satu-dua jenis solusi, dengan satu bentuk justifikasi.

http://islamlib.com/id/artikel/poligami-monogami-dan-kontradiksi-modernitas/

komentar:


oleh bov di perspektif.net

hehehe...kayaknya banyak yg ngga setuju yah dengan poligami. sebenarnya soal setuju, atau tidak setuju. itu semua bukan HAM kita dalam menentukan mana yang benar dan mana yg salah. mau ngomong ampe berbusa pun, polygami akan tetap boleh dan legal.

saya tidak dukung polygami, saya cuma menekankan bahwa polygamy itu BOLEH. itu 2 hal yang berbeda. hampir sama dengan jika agama islam indonesia memperbolehkan merokok, padahal jelas2 tidak ada gunanya dan merusak kesehatan diri dan orang sekitarnya.

harap dicamkan, kita dilarang meralat, merivisi atau lebih parah lagi memodifikasi ajaran agama islam. jika polygami itu salah, seolah2 apa yg dilakukan Nabi Muhammad dan mayoritas umat islam di belahan dunia lain itu salah. emang kita ini siapa?

jika tidak setuju, tolong tunjukan bukti2 secara ilmiah. jika alasannya hanya sekedar "perasaan"...itu alasan yang lemah sekali. bukankah semua masalah di dunia ini juga berawal dari yang namanya perasaan? dengan demikian, apakah perasaan itu sendiri layak dijadikan indikator sesuatu yg benar dan salah? orang berbohong, membunuh bahkan memfitnah juga dilatar belakangi oleh yg namanya perasaan kok. nampaknya lebih banyak orang yg peduli pada perasaan, ketimbang harus berpikir lebih dalam lagi dalam memecahkan suatu masalah.

tolong, jangan seret2 istilah "CINTA" ke topik ini. perlu saya ingatkan, bahwa cinta itu dalam islam TIDAK HIGHLY RECOMMENDED untuk menjalin suatu pernikahan. orang2 yang PAHAM benar soal CINTA harusnya tau, kalo cinta yang sesungguhknya itu hanya kepada Allah swt, sisanya itu bersifat sementara, karena semua yang ada dimuka bumi ini tidak kekal.

perlu saya ingatkan lagi, dalam ajaran islam, Polygami itu dapat TOLERANSI, perceraian itu DIBENCI. sedangkan yang terjadi di indonesia, Polygami itu DIBENCI dan perceraian di TOLERANSI. ini menunjukan, sudah jelas sekali ada yang salah dalam pola berpikir rakyat kita.

komentar ada di sini:
http://perspektif.net/article/article.php?article_id=510

Thursday, October 22, 2009

Satu Ibadah Dua Niat, boleh ya?

Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawal enam hari. Sahkah ibadah seperti ini?
Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niat). Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Ashbah wan Nadlair menyebutkan bahwa menggabung dua ibadah terdapat beberapa kriteria:

Kriteria Pertama: Meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah yang tidak boleh dimasukkan dalam ibadah tersebut, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya, ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi, apalagi kalau bertujuan syirik. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudlu atau mandi namun dengan menyertakan niat mendinginkan badan. Alasannya, karena mendinginkan badan meskipun tanpa niat juga bisa dengan apa aja, apalagi cuma wudlu dan mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghozali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.

 ":عن امير المؤمنين ابي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال :سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول
 انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امراة ينكحها فهجرته الى ماهاجر اليه."

Artinya: Dari Amirul Mu’minin Abu Hafsah Umar bin Khattab r.a berkata, Aku mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya setiap (perbuatan) manusia dilihat dari niatnya. Maka barangsiapa yang berhijrah dikarenakan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dikarenakan Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah dikarenakan dunia dimana ia bertinggal ataupun wanita yang ia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang ia maksud.”

Kriteria Kedua: Meniatkan satu ibadah dengan ibadah lain. Dalam hal ini terdapat beberapa bentuk, yaitu:

a) Menggabung ibadah fardlu dengan fardlu lain. Ini tidak sah kecuali beberapa masalah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Contoh lain adalah mandi sambil menyelam dengan niat wudlu juga. Adapun menggabung sholat dhuhur dan ashar dalam satu amalan hukumnya tidak sah.

b) Menggabung ibadah fardlu dengan sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang sah adalah: Ketika masuk masjid dan jama’ah telah dimulai, kemudian kita niat sholat fardlu dan tahiyyatul masjid juga. Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari Jum'at, kemudian dia niat mandi wajib dan Jum'at sekaligus. Adapun contoh yang jadi adalah sunnahnya, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya, bukan zakatnya. Sedangkan Hanafi berpendapat zakatnyalah yang sah.
Ada juga contoh yang sah fardlunya, seperti orang haji berniat fardlu dan wajib, padahal dia belum pernah haji maka yang jadi wajibnya.

c) Menggabungkan dua ibadah sunnah sekaligus. Hukumnya menurut mayoritas ulama sah. Qaffal diriwayatkan mengatakan hukumnya tidak sah. Contohnya, orang masuk masjid dan sebentar lagi iqamah, lalu ia menggabung sholat qabliyah dan tahiyyatul masjid, ini sah menurut semua madzhab.

Madzhab Hanafi mengatakan boleh menggabung dua niat dalam satu ibadah, apabila ibadah itu termasuk ibadah perantara seperti mandi. Adapun dalam ibadah yang substansial, maka menggabung dua fardlu tidak boleh, seperti sholat empat waktu dengan niat dhuhur dan ashar.

Menggabung Qadla Ramadhan dan Sunnah Syawal

Permasalahan menggabung dua niat dalam satu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?

Masalah seperti ini dikenal disebut masalah at-Tasyrik fil 'ibadah, yaitu penggabungan dua ibadah dengan satu niat. Bagaimana cara menghukuminya? Kita perlu melihat secara keseluruhan, apakah penggabungan dua ibadah tersebut hanya dalam rangka wasilah (menyambung) ataupun bisa dikerjakan bersamaan tanpa menggugurkan salah satunya? Contohnya, mandi janabah dengan mandi sunnah untuk sholat Jum'at. Kedua hal tersebut bisa dikerjakan bersamaan, pertama untuk menghilangkan janabah, dan kedua ia mendapat pahala untuk thaharah sholat Jum'at. Contoh lain, yaitu dalam shalat dua raka'at pada saat memasuki masjid. Sahkah sholat seseorang apabila dia meniatkan dalam sholat tersebut, sunnah tahiyyatul masjid pada waktu sunnah rawatib maupun saat sholat fardlu, ataupun sebaliknya? Jika dia meniatkan salah satu saja, yaitu sunnah tahiyyatul masjid tanpa menyertakan niat fardlu di dalamnya, maka sahlah sholatnya. Tetapi jika ia menyertakan dalam sholatnya dua niat langsung, karena selain bukan wasilah, terdapat perbedaan faktor yang signifikan, maka hukum sholat tersebut tidak sah. Harus salah satu.

Lantas bagaimana dengan puasa sunah Syawwal yang dikerjakan bersamaan dengan puasa qadla' Ramadhan?

Diantara para Ulama sendiri masih terdapat perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan puasa qadla yang sah, sedangkan puasa syawalnya tidak. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalannya sia-sia.

Namun demikian, Imam Ramli, salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai oleh seseorang mengenai qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat bisa terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bisshowab.

Monday, October 19, 2009

Benarkah Gempa Padang Ada dalam al-Quran? [2/2]

DARI TAFSIR KE HIKMAH

Di posting sebelumnya, sudah kita bahas mengenai al-Quran dan sains [yang belum liat, baca dulu bagian pertamanya ya ^ ^ ]. Sekarang di tulisan ini akan kita bahas bagaimana hubungan antara jam gempa dan nomor ayat? Bisakah hubungan tersebut menjadi dasar bagi sebuah penafsiran? Masuk jenis tafsir apa?

Dari tulisan pertama, kita mengetahui bahwa sains akan selalu berkembang, dinamis. Gempa dan sains mempunyai karakter yang sama, keduanya akan terus ada dan berubah. Gempa adalah salah satu peristiwa alam, juga salah satu ayat kauniyyah [tanda kebesaran Allah Swt. di alam]. Dan gempa Padang bukan akhir dari rentetan gempa yang—telah, sedang [barangkali] dan bakal—menggoyang bumi.

Jika nomor ayat dikaitkan dengan jam gempa di Padang, maka akan muncul beberapa pertanyaan:

[1] Bagaimana halnya dengan gempa-gempa lain yang terjadi di jam yang sama, apakah ayat tersebut juga merujuk padanya?
[2] Bagaimana jika gempa terjadi jam 02:05 dini hari, sedang surat 2 ayat 5 tidak sedang membicarakan azab?
[3] Bagaimana halnya dengan ayat-ayat azab lain yang nomor ayatnya berkisar pada ratusan, apakah juga dapat dimaknai sebagai jam musibah?
[4] Apakah gempa-gempa susulan juga masuk dalam hitungan?

Pertanyaan-pertanyaan di atas menegaskan bahwa antara jam gempa dan nomor ayat tidak ada keterkaitan yang pasti. Karena itu sangat riskan apabila keduanya dihubung-hubungkan.

Kemungkinan lain, model penafsiran ini mungkin dibandingkan dengan kategori al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy. Namun walaupun corak tafsir tersebut lebih bebas, tetap disyaratkan sebuah kepastian. Artinya, ayat tersebut memiliki penunjukan yang jelas bahwa arti yang dimaksud adalah gempa Padang. Namun keterkaitan pasti antara gempa dan nomor ayat—apalagi tafsir ayat—itu sendiri sangat meragukan. Sebagaimana ditunjukkan pertanyaan-pertanyaan di atas.

Selain al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy, pembahasan i‘jâz yang mungkin dibandingkan dengan kasus ini adalah pemberitaan al-Quran tentang peristiwa yang bakal terjadi di masa depan [anbâ' al-mustaqbal]. Misalnya di surat al-Rûm ayat 2-6, al-Quran membicarakan perang antara Romawi dan Persia, dan di surat al-Fath ayat 27, al-Quran mengabarkan peristiwa penaklukan kota Mekah [fathu Makkah].

Surat al-Rûm ayat 2-6 turun setelah kerajaan Romawi dikalahkan oleh kerajaan Persia. Di ayat 3-4, al-Quran mengabarkan Romawi akan menang atas Persia beberapa tahun lagi. Pada ayat selanjutnya, Allah Swt. menjanjikan kemenangan bagi umat Islam di waktu yang sama.

Ketika ayat tersebut turun, keberhasilan Romawi membalas kekalahannya masih menjadi misteri. Begitu pula kemenangan macam apa yang dijanjikan Allah Swt. kepada umat Islam. Namun waktu kemudian menyibak rencana Allah Swt. Romawi mengalahkan Persia, dan umat Islam memenangkan perang Badar Kubra. Allah Swt. menepati janji-Nya di al-Quran.

Sedang surat al-Fath ayat 27 menceritakan penaklukkan kota Mekah [fathu Makkah]. Ayat tersebut menguatkan mimpi Rasulullah Saw. [di ayat tersebut disebut al-ru'yâ al-haqq] bahwa umat Islam akan menundukkan Makkah dan memasukinya dengan aman. Mimpi itu akhirnya terwujud tak lama setelah Qurays mengkhianati perjanjian Hudaibiyah.

Jika kita perhatikan, kedua kabar tersebut [al-Rûm: 2-6, dan al-Fath: 27], selain dibuktikan oleh kenyataan, juga dikuatkan oleh asbâb al-nuzûl dan deskripsi yang relatif rinci. Asbâb al-nuzûl al-Rûm: 2-6 berkaitan dengan perang antara Romawi dan Persia, juga janji kemenangan muslimin. Kata "al-Rûm" (Romawi) disebutkan dalam ayat dengan jelas. Sedang al-Fath: 27 turun berkaitan dengan perjanjian Hudaibiyah dan peristiwa bai'at al-Ridlwân. Di situ kata Masjidil Haram juga disebutkan dengan jelas. Sedang pada 'ramalan' gempa Padang, tak ada asbâb al-nuzûl atau nash lain yang mendukung penafsiran ini.

Tafsiran ini, di samping terlalu dipaksakan [takalluf], juga tidak ada keterkaitan antara sisi bahasa ayat, asbâb al-nuzûl, i‘jâz dan interpretasi [al-dalâlah, penunjukan]. Lagipula tidak ada nash lain yang mendukung dari sunnah Rasulullah Saw. Selain itu, penafsiran ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy, tidak mengungkap i‘jâz ‘ilmiy dan bukan kabar masa depan yang dimaksud al-Quran.

Karena itu, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, —menurut hemat penulis dan tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap ulama yang menyatakannya—penafsiran al-Isrâ' ayat 16 dan 58, juga al-Anfâl ayat 52 dengan gempa Padang [hanya] lantaran persamaan jam dan nomor ayat, adalah lemah dan tidak tepat.


Sebagai solusi, alangkah baiknya bila gempa Padang dijadikan i'tibar saja. Bahan pelajaran bagi kita; peringatan; hikmah. Bukan diposisikan sebagai tafsir. Dengan demikian, ayat tersebut akan jauh lebih bermanfaat, tanpa berspekulasi mempertaruhkan al-Quran dengan resiko negatif.

Akhirnya, tulisan ini hanyalah sebentuk 'ijtihad', hasil olah-pikir manusia yang bisa salah dan lupa. Tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan masukan. Namun sampai muncul pendapat lain yang lebih argumentatif, penulis akan tetap memegang pendapat ini. Karena Islam tidak menganjurkan taklid buta.

Semoga bermanfaat!

Wa'lLâhu a‘lam bi al-shawâb...

-----------------
tulisan ini juga bisa Anda baca di blog pribadi penulis: anothersideofme.

Benarkah Gempa Padang Ada dalam al-Quran? [1/2]

MEMPOSISIKAN AL-QURAN DAN SAINS

Beberapa waktu lalu kita dihenyakkan oleh gempa 7,6 SR yang menimpa Padang. Seolah-olah alam ingin menyadarkan kita, "Kalian itu kecil!" Dan memang sudah seharusnya kita kembali mengintrospeksi diri kita; mengambil hikmah, sebagaimana yang diajarkan al-Quran melalui ayat-ayat azab.

Namun ada seorang ulama yang mengatakan bahwa peristiwa gempa di Sumatera Barat itu sudah tercantum di al-Quran. Beliau mengaitkan antara jam gempa dan nomor ayat di Quran. Gempa di Padang terjadi pukul 17:16 WIB, kemudian gempa lain menyusul pukul 17:58 WIB. Tanggal 1 Oktober, gempa menggoncang Jambi pukul 08:52 WIB. Jika kita buka al-Quran surat 17 ayat 16, surat 17 ayat 58, dan surat 8 ayat 52, niscaya akan kita dapati keterangan tentang azab. [dari suaramedia.com]

Persamaan nomor ayat dan jam itu memang benar. Angkanya sama. Namun masalahnya, apakah al-Quran boleh dan pantas 'diperlakukan' seperti itu?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membuka lagi satu kontroversi lain dalam ‘ulûm al-Qur'ân, yaitu tentang al-i‘jâz al-‘ilmî [segi i'jaz al-Quran yang bertalian dengan ilmu pengetahuan].

Al-Quran adalah kalamullah, sedang Allah Swt. Mahakuasa dan Maha Mengetahui [al-‘alîm]. Maka sebelum ‘ulûm al-Qur'ân terdefinisikan [seperti sekarang], para ulama berlomba-lomba menulis segala ilmu yang berkaitan dengan al-Quran. Topik pertama yang dituju adalah tafsir, dengan pertimbangan bahwa tafsir adalah tujuan mempelajari ‘ulûm al-Qur'ân. Selain tafsir, para ulama juga menulis ilmu-ilmu parsial yang mereka temui ketika menelaah al-Quran, seperti asbâb al-nuzûl, i‘râb al-Qur'ân, mubhamât al-Qur'ân, gharîb al-Qur'ân, dsb. Apalagi jika ‘ulûm al-hadîts digabungkan dalam ‘ulûm al-Qur'ân—sebab hadits adalah penjelas dan penyokong al-Quran—, pembahasan ‘ulûm al-Qur'ân akan jauh lebih luas.

Cabang-cabang pengetahuan itu tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Karena itu, kebesaran dan keagungan al-Quran, juga cakupan keilmuannya yang luas tak dapat disangkal lagi.

Nah, sekarang al-Quran juga menyinggung tentang alam semesta dalam ayat-ayat tertentu. Misalnya, surat Yasin ayat 36 membicarakan bahwa komponen dalam alam semesta diciptakan berpasangan, atau ayat lain yang membicarakan tentang orbit planet dan bulan. Bagaimanakah kita memposisikan ayat-ayat tersebut? Bagaimana kaitannya dengan sains modern?

Imam Zurqani menggarisbawahi bahwa ayat-ayat sains dan alam bukanlah objek utama dalam al-Quran. Karena ilmu akan selalu berkembang, sedang al-Quran sudah final. Teori ilmiah yang diyakini benar hari ini, belum tentu benar esok hari. Pendapat ini diiyakan oleh Manna' al-Qattan. Dengan mengutip pendapat Sayyid Quthb, Manna' al-Qattan mengatakan justifikasi sebuah penemuah ilmiah dengan ayat al-Quran beresiko sebagai berikut:

[1]  Merendahkan al-Quran dengan memposisikannya sebagai pembenaran atas penemuan sains. Dengan kata lain, al-Quran berkedudukan sebagai pembantu [baca: di bawah] sains. Padahal [sekali lagi] sains masih akan terus berkembang, sedang ayat al-Quran tak akan diwahyukan lagi. [Dampak perlakuan ini dijelaskan di poin kedua]
[2]  Konsekuensi buruk yang mungkin terjadi, setiap perubahan atas sains akan memaksa perubahan terhadap penafsiran al-Quran. Sedang perubahan penafsiran yang berulangkali terhadap kitab suci akan menjatuhkan kredibilitas kitab suci tersebut. Tengok saja bagaimana umat Kristen menuntut revolusi radikal terhadap konsep dasar kitab suci mereka, lantaran teori-teori ilmiah yang didukung oleh Bibel [dan otoritas gereja] runtuh.
[3]  Memandang al-Quran dengan pandangan yang tidak tepat. Al-Quran mendorong manusia agar memfungsikan akalnya agar dapat mengolah bumi; memanfaatkan hasil-hasilnya; menjalankan tugasnya sebagai khalifah Allah di bumi, bukannya malah mengiyakan mitos. Dan 'mendorong' tidak berarti 'menjelaskan'.

Dengan kata lain, resiko paling fatal adalah jika teori sains—yang dijustifikasi oleh ayat al-Quran—ternyata salah. Jika kebenaran teori sains tersebut runtuh, runtuh pula kesucian al-Quran.

Namun di sisi lain, Imam Zurqani tidak menafikan bahwa al-Quran mengandung isyarat akan ilmu pengetahuan modern. Hanya saja isyarat tersebut masih bersifat sekilas dan global. Karena ayat tersebut pada dasarnya dimuat guna mengajak manusia berpikir, tafakkur dan tadabbur. Dari perenungan inilah, diharapkan manusia dapat mengetahui, Allah Swt.-lah yang menciptakan alam seisinya.

Untuk lebih jelasnya, Imam Zurqani menukil beberapa catatan dari syekh Abdu'l ‘Azîz Jâwîsy [dengan perubahan, pen]:

[1]  Fungsi utama Al-Quran adalah sebagai kitab petunjuk. Walaupun al-Quran menyinggung sains, ekonomi, prinsip-prinsip sosial dan diungkapkan dengan bahasa sastra yang tak tertandingi, al-Quran tidak turun untuk menjelaskan semuanya secara rinci. Karena itu, al-Quran bukan buku sastra; al-Quran bukan buku pedoman sosial; al-Quran bukan catatan sejarah atau sains. Sekian banyak bidang tersebut hanyalah bagian dari al-Quran itu sendiri. Mengatakan al-Quran sebagai buku sastra atau buku hukum hanya akan mereduksi keagungan al-Quran. [lihat juga pembahasan mengenai kata 'Al-Quran' sebagai nama (al-‘alam)].
[2]  Saat al-Quran turun, banyak penduduk Hijaz dan sekitarnya yang menyembah benda-benda langit dan makhluk lainnya. Ayat-ayat 'sains' diturunkan untuk menjelaskan bahwa semua itu hanyalah ciptaan Allah Swt.
[3]  Ayat-ayat tersebut berfungsi memancing dan memotivasi manusia untuk memberdayakan akal-pikirannya. Hingga pada tingkatan tertentu, manusia akan mengakui kelemahan dirinya dan mengetahui siapa Tuhannya.

Dari beberapa poin di atas, bisa disimpulkan bahwa al-Quran memang memuat ayat yang 'berbau' sains. Namun tujuan ayat tersebut masih inheren dengan tujuan utama al-Quran, sebagai petunjuk. Selain itu, menurut hemat penulis, al-Quran dapat disertakan dalam sains yang tak diragukan lagi kebenarannya, seperti keberadaan bintang, adanya gunung. Sedang dalam teori yang [sedikit-banyak] masih bersifat spekulatif, sebaiknya al-Quran dijauhkan.


Lalu apa hubungannya dengan gempa tadi?
Temukan pembahasannya di tulisan bagian kedua ;)
To be continued...

--------------
tulisan ini juga bisa Anda baca di blog pribadi penulis: anothersideofme.

Thursday, October 15, 2009

Hukum Cadar dalam Islam | Klarifikasi tentang Syaikh Tantawi

Beberapa hari yang lalu, terjadi sebuah kegemparan. Sesungguhnya hanyalah berita biasa, akan tetapi kekuatan media memang luar biasa. Bermula dari sebuah berita di salah satu koran Mesir terkemuka, al-Masry al-Youm, bahwasanya syaikh Azhar memaksa (ajbara) salah satu siswinya di kelas 8, untuk membuka cadar (niqob)nya, dan mengatakan bahwa niqob atau cadar tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam. Berita ini pun kemudian dimuat di salah satu koran ‘Islam’ Indonesia melalui situsnya, Republika online.

Hanya saja, cukup disayangkan ketika ditemukan dalam komentar terkait berita tersebut yang sekali lagi, dan berulang kali (dalam banyak kasus lainnya) yang tidak mendalami dan menyikapi berita ini dengan bijak. Banyak diantara komentator tersebut berapi-api dan bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa syaikhul Azhar, adalah ulama su’ , inna lillah. Karenanya dalam tulisan ini penulis ingin mencoba menyikapi sebuah berita tersebut dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak grusa-grusu (sebuah kebudayaan masyarakat kita dalam berkomentar). Mencoba mengurai permasalahan sebenarnya terkait pendapat syaikhul Azhar dan posisi beliau.

Penulis akan mencoba mengambil dua pendekatan terkait masalah ini. Pertama adalah pendekatan hukum fiqih terkait cadar, dan yang kedua adalah pendekatan posisi syaikhul Azhar selaku subjek dalam berita ini.

Memang ditemukan beberapa pendapat (ijtihad) – dan bukan khilaf, menurut Dr. Musayyar – di kalangan para ulama terkait hukum memakai cadar bagi wanita muslim. Beberapa ulama menganggap bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Dalil yang mereka pakai antara lain surat al-Ahzab 59 dan surat an-Nuur 31, akan tetapi sama sekali dalam dua ayat ini – dan ayat-ayat lainnya di al-Quran – tidak ditemukan nash sharih (kalimat tersurat) yang menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah. Pendapat ini diambil hanya dari mafhum atau ‘tersirat’ saja – menurut mereka. Lebih lanjut silahkan baca buku Fiqih Ikhtilaf bab Wanita Bercadar, karya Ahmad Sarwat Lc.

Sementara Imam Empat Mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya, justru berpendapat sebaliknya. Dan inilah yang diakui sebagai pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa hukum bercadar bagi wanita muslimah adalah mubah saja dan tidak wajib. Beberapa dalil yang mereka kemukakan adalah ijma’ para sahabat yang mengatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah aurat. Selain itu juga pendapat jumhur ulama dan mufassirun – para ahli tafsir.

Belum cukup, bahkan para ulama kontemporer semisal Nashiruddin al-Albani (lihat ‘Jilbabul Mar'ah al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram’) dan Yusuf Qardawi pun mengatakan bahwa hukum bercadar hanyalah mubah dan tidak wajib. Dan para ulama pun mengakui bahwa itu hanyalah adat dan bukan ajaran Islam, termasuk syaikhul Azhar, Syaikh Thantawi rahimahullah. Dalilnya adalah, adanya larangan bercadar ketika ihram.

Terkait pendapat dalam bidang fiqih, penulis merasa cukupkan sekian saja. Dan intinya, secara jumhur ulama berpendapat bahwa hukum cadar adalah mubah dan tidak wajib. Lantas bagaimana dengan syaikhul Azhar sendiri selaku subjek dalam berita ini?

Ada beberapa isu yang bisa dikaitkan dengan beliau. Salah satunya adalah perkataan beliau “Aku lebih tahu daripada kamu..” yang dianggap menyimpan kesombongan. Akan tetapi menurut penulis, penggunaan kata ana a’lamu (aku lebih tahu), bukanlah sebuah kesombongan khususnya dalam bahasa Arab. Penulis merujuk pada perkataan nabi Ya’kub kepada anak-anak dan keluarganya (QS Yusuf: 96). Jadi jelas, apa yang dikatakan syaikhul Azhar bukanlah bentuk kesombongan, terlebih siswi itu notabenenya termasuk salah seorang ‘santriwati’ beliau.

Yang kedua adalah terkait kebijakan beliau yang ingin melarang pemakaian niqob di sekolah Azhary. Sudah barang tentu, ketika Syaikh Thantawi mengambil sebuah kebijakan, pastilah ada alasan di baliknya. Termasuk kebijakan ini. Dalam sebuah siaran di televisi mesir, beliau memberikan alasan dan klarifikasi soal ini – niqob dalam Islam dan kebijakan larangan niqob di sekolah-sekolah Azhar.

Salah satu yang menjadi dasar kebijakan beliau adalah, bahwa di kuliyah banat (kampus putri) keadaannya tidak dicampur antara lelaki dan perempuan. Maka, untuk apa memakai cadar bila di sekelilingnya sama-sama perempuan juga? Berbeda mungkin bila sudah di luar. Dan jelas, bahwa yang dilarang bercadar adalah ketika akan memasuki kampus putri. Lalu, di mana salahnya?

Bahkan menurut penulis, bisa jadi cadar akan menjadi senjata makan tuan bila diperbolehkan di kampus putri. Apa pasal? Pemakaian cadar akan membantu seorang pria untuk menyamar menjadi wanita dan menyusup di kalangan mereka. Dan menurut salah seorang komentator di koran al-Masry al-Youm, hal ini – pria menyamar dalam niqob – pernah terjadi, meskipun bukan di kampus putri. Bukti lainnya adalah kebijakan pemerintah Kelantan Malaysia yang juga akan melarang niqob, bahkan di jalanan, demi menghindari bentuk-bentuk kejahatan atau bahkan terorisme.

Dan terakhir, syaikhul Azhar adalah seorang kepala tertinggi di lembaga Azhar. Lantas, apakah tidak boleh seorang kepala sekolah memutuskan sebuah kebijakan yang bersifat eksklusif di kalangannya sendiri? Terlebih kebijakan ini sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Dan dengan jelas, syaikhul Azhar sama sekali tidak melarang pemakaian niqob, kecuali hanya di kawasan Azhar.

Memang benar, secara fiqih pemakaian niqob bagi muslimah adalah mubah, maka tidak pula diperkenankan bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai haram (larangan). Akan tetapi, syaikhul Azhar selaku pemegang kebijakan, tentunya sudah memikirkan berbagai banyak hal – diantaranya apa yang sudah penulis tulis di atas – terkait larangan khusus ini. Toh, niqob juga tidak wajib mengenakannya, dan hanya dilarang di kawasan Azhar yang notabenenya sudah memisahkan antara lelaki dan wanita. Sementara di luar, sah-sah saja bagi seorang wanita untuk memilih memakai niqob demi menjaga iffahnya.

Wallahu a’lam.
--------
Lebih lanjut, republika pun sudah memuat ulasan tentang pendapat ulama dan keterangan dari Ulama Azhar lainnya. Lihat di sini.

Tulisan ini juga dapat dibaca di blog pribadi neilhoja, Hukum Cadar dalam Islam.

Wednesday, October 7, 2009

Biografi Abd ar-Rahman As-Sufi

Nama lengkap beliau adalah Abd ar-Rahman bin Umar al-sufi Abul Husayn. Beliau lahir di Rayy Persia pada tanggal 14 Muharram 291 H/5 Desember 903 M, dan wafat pada tanggal 13 Muharram 376 H/25 Mei 986 M. Beliau juga dikenal sebagai Abd ar-Rahman as-Sufi, atau Abd al-Rahman Abu al-Husayn, Abdul Rahman sufi,' Abdurrahman sufi dan dikenal di barat sebagai Azophy. Kawah bulan Azophy dan planet kecil as-Sufi diambil dari namanya.



Beliau hidup di bawah pemerintahan Adud ad-Dawla. Bahkan beliau tinggal di istana raja yang bertempat di Isfahan, Persia. Pada masanya beliau dikenal sebagai seorang astronom cemerlang dan merupakan salah satu cendikiawan kebanggaan sang maharaja di antara "tiga bintang". Dua lainnya adalah al-Farisi seorang ahli tata bahasa dan Ibnu al-Alam seorang pakar tentang tabel-tabel astronomi.



Pekerjaan beliau adalah menerjemahkan dan memperluas karya-karya astronom Yunani, terutama "Almagest" dari Ptolemaios, serta melakukan beberapak koreksian untuk daftar bintang Ptolemy. Bahkan beliau mendapat posisi sebagai penterjemah utama Astronomi Helenistik yang telah berpusat di Alexandria ke dalam bahasa Arab. Hal terbesar yang beliau lakukan adalah menghubungkan nama-nama bintang menurut penelitian Yunani dan bangsa arab, serta rasi bintangnya.



Beberapa perjuangan beliau yang lain diantaranya:

1. Mengidentifikasi "The Large Magellanic Cloud" yang pada waktu itu hanya bisa dilihat di daerah Yaman. Dan baru bisa dilihat di daratan eropa setelah pelayaran Magellan di abad ke-16.

2. Beliau merupakan pengamat pertama perihal galaxy andromeda pada tahun 964 M.

3. Meneliti perihal eliptika pesawat yang cenderung terhadap ekuator langit.

4. Perhitungan yang sangat akurat perihal perhitungan masa tahun tropis.

5. Beliau mengamati dan menggambarkan bintang-bintang, posisinya, besarnya bahkan sampai warnanya. Untuk setiap rasi beliau menyediakan dua gambar. Satu gambar terlihat dari bagian luar dan satu gambar yang lain terlihat dari bumi.

6. As-Sufi juga merupakan seorang yang paling pertama yang mendeskripsikan lebih dari 1000 perbedaan astrolabe, seperti: astronomi, navigasi, survey, ketepatan waktu, kiblat dan lain sebagainya. Dan masih banyak lagi hasil hasil perjuangan beliau yang belum bisa disebutkan.



Beliau merupakan salah seorang astronom yang sangat terkenal. Salah satu karya beliau yang menjadi masterpiece adalah Kitab Suwar al-Kawakib al-Thabita dan dalam bahasa inggrisnya berjudul Fixed Star (antara tahun 903 dan 986). Buku ini mendeskripsikan perihal tata letak bintang-bintang yang selalu pada posisinya.



Menurut sumber Islam dan Muslim Art, bahwa kitab astronom ini merupakan terjemahan dan adaptasi dari sejumlah naskah-naskah ilmiah Yunani semisal "Almagest" dari Ptolemaios, "Farnese Atlas" dan "Phenomena" nya Aratus. Di dalam buku ini disajikan pula dalam bentuk penampilan figur atau tokoh-tokoh terkemuka yang ditandai dengan titik-titik merah sebagai tanda bintang-bintang.



Manuskrip awalnya masih bisa kita temukan di perpustakaan bodleian. Manuskrip itu disalin, diilustrasi dan dikaligrafi oleh putranya sendiri pada tahun 1009-1010. Teks dan terjemahan kata pengantarnya pernah diterbitkan oleh Caussin de Perceval, dengan judul "Notices at Extraits" juga oleh H.C.F.C. Schjellerup dengan judul "Description des etoiles par Abd Al-Rahman as-Sufi", St. petersburg 1874.



Karya-karya lainnya yang masih ada, antara lain berupa sebuah buku pegangan (handbook) tentang astronomi dan astrologi. Adapula sebuah risalah mengenai penggunaan astrolabe. Sebuah peta bumi terbuat dari perak buatannya yang dipersembahkan kepada sang raja Adud Dawla juga telah dimuseumkan dalam perpustakaan Istana Dinasti Fatimiyyah di Kairo.











Tuesday, October 6, 2009

Tinjauan Hadits Perpecahan

Sebelum kita membahas aliran-aliran dalam Islam, alangkah baiknya kita menilik lagi hadits tentang perpecahan. Yang penulis maksudkan adalah hadits yang meriwayatkan bahwa umat Islam terpecah menjadi 73 golongan. Untuk itu, kali ini penulis mengambil buah pikiran Dr. Muhammad Sayyid Ahmad Musayyar (alm., dulu dosen senior di jurusan Akidah Filsafat, Universitas al-Azhar Kairo) yang disarikan dari bukunya, Muqaddimah fî dirâsât al-Firaq al-Islâmiyyah.

IKHTILÂF DAN IFTIRÂQ ITU SAMA
Dr. Musayyar berpendapat bahwa iftirâq dan ikhtilâf itu sama. Keduanya tercela. Dan keduanya berpangkal pada hawa nafsu.

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وألئك لهم عذاب عظيم [ آل عمران: 105 ]

Pernyataan bahwa "ikhtilâf adalah rahmat" itu salah.

ولا يزالون مختلفين * إلا من رحم ربك [ هود : 118 - 119 ]

HADITS IFTIRÂQ
1. Jumlah [73] yang disebutkan oleh hadits tersebut tidak bisa dimaknai secara literal. Dan penyebutan jumlah tidak dimaksudkan sebagai batasan.
2. Umat Rasulullah Saw. adalah ummah al-da‘wah. Bukan ummah al-ijâbah, kecuali dengan .
3. Satu-satunya al-firqah al-nâjiyah dalam hadits ditafsirkan sebagai agama Islam. Karena aliran apapun dalam Islam tak lepas dari cacat. Tidak ada yang ma‘shûm sepeninggal Rasulullah Saw.
4. Jika dikatakan bahwa seluruh kelompok akan masuk neraka kecuali satu, berkaitan dengan penafsiran ayat. Jika yang dimaksud adalah ummah al-da‘wah, maka umat Islamlah yang akan masuk surga. Sementara orang-orang kafir akan kekal di neraka. Sedang bila dimaksudkan ummah al-ijâbah, maka muslim-mu'min yang masuk neraka tidak kekal di dalamnya.

PERBEDAAN FIKIH
Jika perbedaan pun tercela, lalu bagaimana halnya dengan perbedaan fikih? Bukankah umat Islam justru mendapatkan keuntungan dari perbedaan tersebut?

Dr. Musayyar berpandangan bahwa perbedaan fikih bukanlah salah satu tujuan syariat. Artinya, dari asalnya syariat tidak didesain untuk berbeda. Perbedaan bermula dari usaha para sahabat untuk memahami Quran dan Hadits dengan ijtihad. Upaya berijtihad tersebut kemudian diteruskan oleh para generasi setelah mereka. Kalaupun bukan karena ijtihad mereka, umat Islam saat ini bakal merasa amat tertekan dan kesulitan. Sebab hanya ada satu pendapat yang harus diambil.

Jadi rahmat itu terjadi bukan karena perbedaan itu sendiri, tapi karena ijtihad. Maka pernyataan yang lebih tepat adalah "ijtihad adalah rahmat".

Namun para sahabat dan ulama hanyalah manusia yang tidak ma‘shûm. Mereka bisa saja salah. Beruntung Allah Swt. memberikan kelonggaran. Setiap ijtihad tetap dihargai, dua pahala jika benar dan satu jika salah. Tapi pemberian pahala tersebut tetap tidak merubah kenyataan bahwa kebenaran hanya satu.

Dari sini penulis menilai bahwa Dr. Musayyar bukannya hendak menafikan ikhtilaf secara keseluruhan. Tapi mensyaratkan bahwa sebuah perbedaan haruslah didasari atas argumentasi yang benar [baca: ijtihad].

Muqoddimah Kajian Tafsir dan Biografi Singkat Imam Ibn Katsir bag. 1

Alhamdulillah, akhirnya bisa kita mulai juga aktivitas KajianOnline.com ini. Sebagaimana disinggung dalam about site ini, kami akan menyajikan tulisan-tulisan artikel ilmiah kepada pembaca. Dan kali ini penulis sendiri akan membawahi bagian kajian Tafsir, yang akan membahas kitab “Tafsir al-Quran al-Azhiem” karangan Imam Ibn Katsir. Dalam hal ini penulis memakai kitab terbitan Maktabah Taufiqiyyah, terdiri dari 8 jilid judul yang dijadikan 4 jilid kitab. Kitab Ibn Katsir ini sendiri, dita’liq atau diberi catatan (takhrij ayat, takhrij hadits, dll) oleh Nashiruddin al-Albani.

Sebelum kita membahas apa saja yang ada di dalam kitab tersebut, alangkah lebih baiknya kita mengenal dulu siapa dan bagaimana pengarang kitab ini. Maka, mari kita lihat seperti apa biografi Imam Tafsir, yang kitabnya dianggap sebagai kitab tafsir bil ma’tsur terpopuler.

Imam Ibn Katsir:

Nama, Keturunan dan Kelahiran;

Beliau adalah sorang al-Hafiz, yang diambil fatwanya, seorang Guru Hadits, Sejarawan, yang dapat dipercaya perkataannya, sebagai seorang tiang agama, yaitu Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau bin Katsir al-Quraisyi (suku Quraisy) ad-Dimasyqi (orang Damaskus, Suriah) asy-Syafii (bermazhab fiqih Syafii).

Dilahirkan pada tahun 701 H/1306 M (menurut pendapat terkuat) di sebuah desa bernama Majdal, Damaskus. Ibunya juga berasal dari desa yang sama. Sementara ayahnya meninggal di desa yang sama di tahun 703 H, atau dua tahun setelah beliau lahir.

Imam Ibn Katsir tumbuh di kota Dimasyq (Irak) di bawah pemerintahan Daulah Mamalik. Pada saat itu beliau juga menjadi saksi penyerangan Tartar, yang membunuh jutaan orang. Beliau juga menyaksikan perang Salib dan beragam silih ganti kekuasaan Sultan dan Umara. Akan tetapi, meski di tengah kecamuk perebutan kekuasaan dan perang, pada masa ini pula dicatat sebagai sebuah tahun gerakan ilmu pengetahuan, di mana pada saat itu tampak dari banyaknya sekolah-sekolah, dan gerakan penulisan buku-buku, yang dimulai sejak abad ke 6 – pada masa Nuruddin Mahmud dan Ibn Asakir.

Beliau juga sempat menyaksikan peristiwa ‘Ain Jalut – sebuah peristiwa penting dalam sejarah Islam tertanggal 3 September 1260 M, dimana ketika itu umat Islam berhasil mengalahkan tentara Moghul, sebuah kekalahan pertama Moghul sejak kepemimpinan Jengis Khan. Lebih lanjut baca wikipedia versi arab, versi indonesia atau di sinaimesir.com

Guru-Guru Beliau;

Sang Imam memulai aktifitas akademiknya di bawah bimbingan kakaknya Abdul Wahhab, dan berhasil menkhatamkan hafalan Quran pada tahun 711 H, atau 10 tahun setelah kelahiran beliau. Dan pada masa itu beliau banyak belajar ilmu dan bahasa dari Ulama-Ulama besar, semisal Ibn Ghaylan (guru al-Quran) dan Lubab Muhammad bin Ja’far (ilmu Qiroah), Abdullah Azzarbandy (Nahwu), dan Al-Hadliriy (ilmu hitung).

Selain para ulama di atas, Imam Ibn Katsir juga belajar dari ulama lain, seperti Ibnu Syuhnah, Ibn Qolansy, pakar dokter Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Tharkhan al-Anshory, Bahauddin Ibn ‘Asakir, ‘Afifuddin al-Âmidy, Barazily, asy-Syaibani, az-Zamalkany, ibn Qadhy Syubhah dan Adz-Dzahabi. As-Subky berkata bahwa, “Pada masa kami terkumpul empat orang Huffazh (ahli Hadits), yang diantara mereka saling melengkapi; Al-Mazzy, al-Barazily, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Walid, tidak ada orang kelima yang menyamai mereka di masa kami.”

Salah satu gurunya dan yang paling kita kenal, adalah Imam Ibn Taymiyyah. Bahkan bukan itu saja, Ibn Taymiyyah sendiri sangat kagum dengan beliau, salah satunya dengan menyebut-nyebut nama beliau berulang kali dalam sejarah kehidupan sang Imam. (neilhoja)

Sunday, September 27, 2009

TOS Submit Article | Kirim Artikel

KajianOnline.com sebagai sebuah website yang berisikan materi-materi kajian online, menerima kiriman artikel dari siapapun, asalkan sesuai dengan ruh dan aliran ahlussunnah wal jamaah. Dan sangat menghargai setiap artikel ataupun tulisan yang ingin dipostingkan di KajianOnline.com

Latar Belakang:
Mesir sebagai tempat utama mahasiswa Indonesia yang belajar di Timur Tengah, menyimpan ribuan potensi tulisan yang tak terhingga. Di setiap sudutnya, Masisir (Mahasiswa Indonesia di Mesir) mengadakan berbagai kajian dan penulisan makalah. Praktis, jumlahnya kian tak terhitung. Akan tetapi begitu sangat disayangkan ketika banyaknya makalah dan artikel itu terbuang begitu saja, dan tidak dapat diakses orang lain. Menjadi semacam file yang memenuhi hardisk.

Dan keterbatasan ini, khususnya terkait publishing di dunia online yang mungkin tidak semua orang bisa melakukannya. Baik itu lewat dunia blog maupun social network lainnya. Sehingga sangat disayangkan bila artikel-artikel yang begitu bagus tidak tersampaikan kepada masyarakat kita yang sangat membutuhkannya.

Tujuan:
KajianOnline.com adalah sebuah situs nirlaba, baik dalam pengelolaannya maupun tujuannya, bermaksud menjadi sebuah tempat bagi Masisir khususnya dan Mahasiswa lain pada umumnya, untuk ikut andil memperkaya dunia online saat ini, dengan tulisan-tulisan yang tidak saja berbobot, tapi juga mencerahkan. Karena saat ini, information is power!

Lebih jauh, situs ini juga bisa menjadi sarana personal branding bagi teman-teman yang mensubmit tulisannya di sini. Dengan semakin banyak tulisan yang tersebar di internet, dan khususnya di situs ini, akan membuat Anda dikenal dengan bidang kajian yang Anda kuasai. Selain manfaat bagi submitter, tulisan-tulisan itu juga akan menjadi sumber bacaan yang bermanfaat bagi visitor, baik itu menjadi rujukan tulisan maupun bahan belajar.

Cakupan Tulisan:
KajianOnline.com tidak membatasi bentuk dan tema tulisan yang ingin disubmit. Baik itu berupa tulisan fiksi, seperti cerpen, puisi, dsb. maupun tulisan non fiksi, seperti artikel ilmiah, kisah biografis, dll. Batasan yang kami pakai hanyalah Islam dan bukan berita. Dan juga, KajianOnline.com menerima tulisan, baik itu berbahasa Arab maupun Inggris, dan tentunya bahasa Indonesia.

Teknis Submit dan Tulisan:
Tulisan atau artikel yang ingin diposting di sini, akan direview dulu sebelum diposting, oleh team kami. HANYA UNTUK DIBACA dan tidak untuk diedit, kecuali editing kecil yang tidak mengubah isi ataupun pesan tulisan. Bila dirasa ada yang kurang sesuai, silahkan kontak kami kembali.

Untuk mensubmit, silahkan kirimkan email dan tulisan dalam bentuk attachment microsoft word, dengan jumlah karakter minimal 4000 untuk artikel, dan bebas untuk tulisan fiksi. Termasuk satu tulisan lagi berisi abstraksi atau preview singkat dari tulisan tersebut. Dan lebih disarankan bila ada biografi penulis.

Untuk mengirimkan artikel, ikuti langkah berikut:
1. Tuliskan dalam subject email Anda, Submit Article.
2. Selanjutnya tuliskan judul tulisan Anda setelah kata submit article.
3. Dimohon untuk menuliskan artikel di MsWord 2003 atau 2007, dan bukan 2009 karena admin belum punya. :D
4. Silahkan kirimkan ke alamat email ini saja, bukan yang lain; ace_4869@yahoo.co.id email submit article selain ke alamat itu, bisa jadi tidak ditanggapi.
5. Bila ada pertanyaan, kritik dan saran seputar submit article, silahkan kontak Angga, dengan alamat email di atas.

Credit Tulisan:
KajianOnline.com sangat menghargai copyright penulis. Dalam artian, KajianOnline.com akan selalu memberikan nama penulis, termasuk biografinya bila disertakan (recommended). Site ini hanya berfungsi sebagai tempat posting tulisan, sebagai sebuah jembatan antara penulis dan pencari tahu atau pembaca ilmu-ilmu agama Islam.

Torm of Service (TOS) ini sewaktu-waktu dapat kami ubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga diharapkan agar sebelum menggunakan layanan ini, agar mengecek terlebih dahulu TOS ini.

Hormat Kami,


KajianOnline.com

Saturday, September 26, 2009

TOS Ask Question | Kirim Pertanyaan

KajianOnline.com, sebagai sebuah situs nir-laba yang dikelola oleh mahasiswa Azhar University, Kairo, memberi ruang yang sangat luas bagi pembacanya, atau siapapun saja untuk berinteraksi dengan kami. Baik itu berupa kritik, saran, pendapat, ataupun pertanyaan. Kami sadar dan yakin bahwa keberadaan situs ini masih sangat jauh dari sempurna. Jangankan untuk bisa menyaingi Republika, bahkan untuk berdiri sebagai sebuah situs sederhana saja mungkin belum bisa dibilang mampu.

Tapi apapun itu, tidak lantas membuat kami kehilangan percaya diri dan bersembunyi. Kami tahu, biarpun situs ini sangat sederhana – dengan memakai hosting blogspot dan sedikit custom domain – tapi kami percaya, apa yang kami berikan dan tuliskan di sini tidaklah akan sia-sia. Sebagaimana disebut dalam about site, tentang situs ini, yang beranjak dari sebuah keprihatinan, di mana dunia informasi maya yang seluas ini, hanya sedikit sekali situs dan informasi tentang agama Islam, khususnya dalam bahasa Indonesia. Dan kalaupun ada, kami melihat mungkin lebih bersifat pendapat pribadi, dan tidak mencantumkan sumber yang otoritatif.

Beranjak dari situlah, kami sebagai seorang mahasiswa, yang notabenenya adalah pegiat dan pejuang ilmu, hanya sedikit ingin berbagi tentang ilmu agama Islam secara lebih komperehensif dan tidak taklid buta atau doktrin. Agar kita, sebagai masyarakat Indonesia lebih bisa bersikap arif dan bijak, ketika ditemui sebuah masalah perbedaan – khilaf – ataupun problema lain dalam ranah agama Islam. Tidak gegabah, dan bertindak asal, yang pada akhirnya hanya membuat sebuah masalah menjadi lebih runyam dan semakin kusut.

Nah, selanjutnya dalam bagian ini akan dibahas beberapa ketentuan bagi pembaca bila ingin berinteraksi dengan kami.
1. Kirim Pertanyaan tentang Materi
  • a. Tuliskan dalam subject email, sub bahasan yang kami lingkupi (tafsir, problema Quran atau Hadis, fiqih, biografi ulama, atau aliran pemikiran). Recommended.

  • b. Masih dalam subject email, setelah menuliskan sub bahasan, selanjutnya tulis permasalahan apa dengan kalimat yang sederhana dan singkat.

  • c. Tidak ada batasan jumlah pertanyaan.

  • d. Biasakan berucap salam sebelum dan sesudah menyampaikan pertanyaan, khususnya bila Anda seorang Muslim.

  • e. Pengirim pertanyaan TIDAK KHUSUS MUSLIM saja, bagi penganut agama lain diperbolehkan berkirim pertanyaan.

  • f. Jangan salah kirim, untuk berkirim pertanyaan materi silahkan kirimkan email ke alamat emailliajli@gmail.com selain ke email tersebut, bisa jadi pertanyaan tidak ditanggapi.

  • g. Bila ada pertanyaan, kritik atau saran terkait fasilitas kirim pertanyaan materi ini, silahkan kontak Nashiruddin, dengan alamat email di atas.


  • 2. Kirim Kritik dan Saran tentang Website
  • a. Tuliskan dalam subject email, Kritik atau Saran Website.

  • b. Selanjutnya, masih dalam subject email, tuliskan pula judul kritik atau saran Anda.

  • c. Kirimkan hanya ke alamat ini; niam@neilhoja.com selain ke alamat tersebut bisa jadi tidak ditanggapi.


  • Akhirnya, tujuan kami tidaklah muluk-muluk. Hanya ingin semoga apa yang telah kami usahakan ini bisa menjadi ladang amal kami, bisa kami ikhlaskan untuk Allah dan demi kemajuan bangsa kami pada khususnya, dan kebangkitan umat ini pada umumnya. Tak banyak yang kami harapkan dari para pembaca, selain doa agar kami dimudahkan dan diberi kekuatan dalam meneruskan perjuangan ini.

    Torm of Service (TOS) ini sewaktu-waktu dapat kami ubah tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Sehingga diharapkan agar sebelum menggunakan layanan ini, agar mengecek terlebih dahulu TOS ini.

    Hormat Kami,

    KajianOnline.com