Friday, October 30, 2009

Cerita tentang Sholat Injury Time

Sedikit sharing dari KajianOnline.com, cerita lucu dan mungkin unik yang didapat penulis dari hasil jalan-jalan di forum kaskus. Betapa ternyata, dunia kerja khususnya di Indonesia, sudah cukup banyak menyita perhatian kita tentang apa itu sholat.

Ibadah sholat yang seharusnya dijadikan tolak ukur, bahkan oleh para sufi.. ternyata sebagian besar dari kita mungkin seringkali menyepelekannya..


Bagi agan2 yang sering nunda solat nih ane punya cerita gan.. semoga nggak repost.
kita mulai aja nih gan :

Injury time dalam sepakbola mempunyai makna detik-detik akhir dari pertandingan. Entah kenapa sangat sering kejadian, sebuah goal tercetak justru di detik-detik akhir tersebut. Dan yang menyakitkan, goal tersebut terjadi di menit 92, menit 93 bahkan di menit 96. Padahal pertandingan sepakbola resminya kan cuma 90 menit. Kelebihan waktu itu diberikan oleh wasit karena adanya pelanggaran atau kejadian-kejadian yang memaksa pertandingan berhenti sejenak.

Di kantor saya dulu, istilah injury time juga sangat terkenal. Tapi istilah ini ga ada hubungannya dengan sepakbola. Istilah injury time di kantor justru berhubungan erat dengan jadwal sholat. Memang istilah ini diadopsi dari istilah sepakbola sih. Karena istilah injury time di kantor saya ditujukan buat temen-temen yang selalu mendirikan sholat di saat-saat waktu sholat hampir berakhir hehehehe…

Misalnya, ada beberapa temen yang selalu sholat lohor pas udah deket banget sama sholat ashar. Jadi misalnya sholat Ashar jam 3.30, maka mereka sholat lohor jam 3.25. Pokoknya sengaja sampe mepet banget. Kalo ditanya kenapa sholat kok ampe mepet-mepet gitu waktunya? Jawabannya macem-macem.

Ada yang bilang ‘sibuklah,’ ada yang nyaut ‘keasyikan kerja tau-tau udah deket Ashar.’ Ada juga yang jawabnya asal njeplak, ‘Biar efisien! Jadi sholat lohor sama ashar bisa kita lakukan hanya dengan satu kali wudhu.’ Hahahahahaha sinting! Tapi yang paling spektakuler adalah yang jawabannya kayak gini, ”Kalo di sepakbola ada injury time masa waktu sholat ga boleh?” Ancur!!!!!

Kebiasaan menunda sholat itu seringkali melahirkan kejadian-kejadian kocak. Misalnya ada seorang temen, namanya Udin (nyamar). Dia yang paling seneng beraksi di saat-saat injury time. Suatu sore di hari Jumat, dia lagi brainstorming sama teamnya. Jam udah menunjukkan Pukul 3. lewat.

Tiba-tiba salah satu teamnya ngomong, ”Rip, lu ga sholat lohor? Udah jam 3.20 loh.” Sambil menunjukkan jam tangannya.

Si Udin kaget terus langsung ngabur ke musholla. Ambil wudhu secepat kilat langsung sholat. Saking takut keburu Ashar, dia sholatnya cepet banget. Ga tau ada surat-surat yang dikorbankan atau tidak, yang jelas dia bisa menyelesaikan sholatnya hanya dalam waktu kurang dari 1 menit. Wah hebat banget! Bisa masuk museum rekor Muri tuh.

Selesai sholat, dengan kepala masih basah oleh air wudhu dan sambil mengenakan kembali jam tangannya dia balik lagi ke teamnya. Dengan senyum-senyum puas karena masih sempet lohor dia nanya ke yang lain, ”Lu semua ga sholat? Udah injury time loh?”

Mendadak semua orang pecah ketawanya. Ada yang ngakak sambil megang perut saking gelinya, ada yang ketawa sambil mengeluarkan suara jejeritan pokoknya heboh bangetlah. Si Udin bingung dong? Apanya yang lucu? Bukannya udah biasa semua orang sholat di saat injury time?

Setelah suasana agak tenang, salah seorang staff, namanya Agus ngomong, ”Rip. Ngapain lu sholat lohor? Sekarang kan hari jumat? Pan tadi lu udah sholat jumat bareng gue?”

Huahahahaha…Ternyata saking kebiasaan sholat di injury time, Si Udin lupa kalo dia udah sholat jumat. Padahal kan kita ga perlu lagi sholat lohor kalo udah sholat jumat. Beginilah jadinya kalo orang suka sholat di injury time.

Di kantor ada beberapa orang yang sering ga sholat. Biasanya temen-temennya suka neror mereka, khususnya pas sholat jumat. Ada-ada aja cara meneror mereka. Yang paling sering kena terror di kantor adalah Edo .

“Edo, lu kan abis menang tender, masa sih lu ga mau sujud syukur sekali aja sekalian sholat jumat?” kata salah seorang teroris.

“Gue ada janji sama temen jam 1, takutnya ga sempet. Lain kali deh gue usahain.” Sahut Edo berusaha berkelit.

”Jadi lu lebih memilih temen daripada Allah? Itu udah sirik namanya. Lu udah menempatkan temen lebih penting daripada Tuhan. Astaghfirulah…” kata Si Peneror lalu dia bergaya kayak orang lagi berdoa, “Ya Allah hindarilah Edo dari siksa api neraka. Amin!” Kata si peneror sambil mengusap kedua tangannya ke wajah.

Kalo udah digituin biasanya Si Edo langsung ga enak. Akhirnya dia mau juga ikutan sholat jumat. Tapi, namanya juga langka ke mesjid, ada aja kejadian-kejadian lucu yang ga terpikirkan oleh yang biasa sholat.

Misalnya ketika banyak orang mengajak bersalaman (Umumnya sehabis sholat orang suka ngajak kita salaman kan ?), Si Edo langsung keheranan. Dia kira orang yang ngajak salaman itu ngajak kenalan. Makanya sebagaimana layaknya orang kenalan, Edo menyambut tangan orang yang ngajak salaman sambil menyebut namanya. ‘ Edo ’. Salaman lagi sama yang lain, dia ngomong lagi ‘ Edo ’ Salaman lagi, ngomong lagi ‘Saya Edo.’

Pas pulang dari mesjid, di perjalanan menuju kantor, dia ngomong gini, ”Wah gue nyesel banget ga bawa kartu nama. Tadi di Mesjid banyak banget yang ngajak kenalan.” Huahahahahahahahaha… ..

Ada lagi peristiwa yang juga kocak. Saat sholat jumat rakaat pertama, tiba-tiba handphone si Edo bunyi. Suara handphonenya kenceng banget dan berasal dari Nada sambung pribadiku. Lagunya lagu dangdut berjudul ‘Kucing garong.’

Semua orang pastinya kesel dan geli mendengar suara HP itu. Si Edo juga panik, sehingga entah nyadar atau tidak, dia mengambil Hpnya dari kantong celana. Dengan suara berbisik dia menjawab panggilan telpon, “Ntar gue telpon lagi ya, gue lagi sholat.” Klik. HP langsung dimatiin. Dan dia melanjutkan sholatnya tanpa memulai lagi dari awal. Hahahahahahaha… .

Pernah juga Si Edo sholat jumat bareng sama saya. Pas lagi khotbah, dia berbisik, ”Bud gue mau nanya. Lu kan biasanya orangnya byabyakan, cerewet dan heboh. Kenapa sih kalo di dalem mesjid kok lu sok wibawa?”

Saya nyaut bisik-bisik juga, ”Sok wibawa? Kok lu bisa punya pikiran gitu?”

”Buktinya dari tadi lu ga ngomong sepatah kata pun. Lu ga cerita atau bikin joke, gue perhatiin lu dieem aja dari tadi.”

Ampir saya ketawa ngakak. Setelah mengerahkan energi untuk menahan tawa, saya nyaut lagi ke dia, ”Emang aturannya gitu, kalo khotib lagi khotbah kita ga bole ngomong.”

Edo langsung sadar, ”Oh gitu ya? Wah maap deh gue ga tau. Kalo gitu kita smsan aja yuk? Gimana? Kan ga ngeluarin suara?”

Ga semua orang kayak Edo . Ada beberapa orang yang sama sekali ga terpengaruh sama ajakan atau teror temennya. Setiap kali ada yang ngajak sholat jumat, ada yang nyautnya gini, ”Sholat Jumat? Ga ah. Udah pernah.” Atau “Udah khatam gue.” Ada lagi yang ngomong “Dari kecil gue udah sholat jumat, sampe sekarang ga ada inovasi, gerakannya gitu-gitu aja dari dulu.” Hahahahaha…pokoknya macem-macem jawabannya.

Bahkan seorang anak magang nyautnya lebih gila lagi. Setiap kali diajak sholat, sahutannya bener-bener unexpected. Dia bilang gini, ”Sholat? Sholat itu mah nomor dua!”

Temen-temennya kaget dong sama jawabannya. Kok bisa-bisanya dia punya pemahaman seperti itu. Tapi mereka nanya juga ”Kok sholat nomor dua? Yang nomor satu apa?”

Si Magang nyaut lagi, ”Yang nomor satu, mengucapkan dua kalimat shahadat. Nomor dua, sholat 5 waktu. Nomor 3 berpuasa di Bulan Ramadhan. Nomor 4 berzakat. Nomor lima , pergi haji jika mampu.” Hehehehehe dia malah bacain rukun islam loh, ada-ada aja….

Asep, seorang copywriter sering berkomentar terhadap orang yang susah diajak sholat. Komentarnya menarik, ”Gue kagum sama Si Uli. Imannya kuat banget! Diajak sholat sama temennya nolak. Dihimbau sholat sama atasannya, ogah. Dipaksa sholat sama istrinya malah ngamuk. Dia susah dipengaruhi? Kuat banget imannya…”

Kembali ke masalah injury time. Pernah ada peristiwa yang sangat menghebohkan dan sulit dilupakan oleh siapa saja yang mengalaminya. Jadi ceritanya begini. Seperti biasa, jam 5.58, Udin mau sholat Ashar. Sholat Ashar loh ya, bukan sholat Magrib. Baru aja wudhu, tiba-tiba ada 6 orang yang datang ke mushola. Dan sesuai perkiraan, mereka mau sholat ashar semua. Penyakit injury time memang udah susah disembuhkan kalo udah stadium 8.

Nah ceritanya mereka pun mulai sholat. Dimulai dengan qomat atau adzan kecil dulu oleh salah seorang makmum. Udin yang menjadi imamnya. Mungkin karena sholat berjemaah, Udin ga enak kalo harus ngebut sholatnya. Dia sholat dengan kecepatan normal. Suasana sholat terlihat cukup khusuk.

Belum selesai mereka menyelesaikan sholat Asharnya, tiba-tiba suara adzan Magrib bergema menggetarkan selaput gendang telinga semua orang. Semua yang sholat terlihat gelisah. Kayaknya mereka bingung apakah sholat Asharnya harus diteruskan atau tidak. Akan tetapi sang Imam, Udin, terus saja melanjutkan sholat.

Kebingungan makin menjadi ketika Udin tiba-tiba duduk di raka’at ketiga dan melakukan tahiyat akhir. Sholat Ashar kan 4 raka’at, seharusnya tahiyat akhir harus dilakukan di raka’at keempat. Tapi namanya juga makmum, mereka ngikutin aja apa yang dilakukan si Imam.

Setelah mengucapkan dua kali salam kiri dan kanan, semua makmum langsung protes, ”Rip, baru 3 rakaat nih. Sholat Ashar kan 4 rakaat?”

Yang lainnya juga bilang, ”Iya Rip lu salah itung. Baru 3 raka’at.”

Yang lain lagi punya ide, ”Yuk kita tambahin lagi 1 rakaat. Biar pas jadi empat.”

Dan apa jawaban Udin? Dengan tenang dan dengan mimik seakan seorang pakar agama, dia menjawab, ”Sebetulnya tadinya emang kita mau sholat Ashar, tapi di tengah perjalanan tiba-tiba waktu magrib udah masuk kan ?”

“Terus gimana maksud lu?” Tanya yang lain.

”Nah, begitu gue denger adzan magrib, gue memutuskan untuk ngeganti sholat kita ini; dari Ashar jadi Magrib.

Makanya pas rakaat ke tiga tadi, gue langsung tahiyat akhir. Sholat magrib cuma 3 rakaat kan ?"

Nah, cerita ini sekedar untuk memotivasi dan mengingatkan kita semua agar tidak memudah mudahkan perkara sholat, Wallahualam


Wassalamualaikum


Geli, prihatin dan sedih... mungkin itu yang bisa kita alamatkan pada cerita salah seorang kaskuser di atas.

Terakhir, penulis serahkan pada masing-masing Kajianers, untuk mengambil ibrah, pelajaran ataupun kesimpulan. Bagaimana menurut Anda?

Monday, October 26, 2009

Artikel Bahan Kajian tentang Poligami dalam Islam

Di bawah ini adalah artikel-artikel sebagai bahan halaqoh kajian yang diadakan oleh IKPM cabang Kairo. Bernama Kajian Obral, diadakan di sekretariat IKPM cab. Kairo setiap hari jumat malam habis maghrib. Dalam kajian ini sendiri, lebih fokus membahas isu-isu Fiqih Aktual, bukan saja kontemporer atau lama, akan tetapi isu fiqih yang saat ini sedang hangat dibicarakan.

Tema Kajian Obral Jum'at 30 Oktober 2009: Poligami
pembicara: Mukhlis
moderator: Muttaqin

Bahan artikel kajian yang dipostingkan di sini hanya stimulus: ^^
sisanya bisa didonlot di link yang sudah disediakan.

Link Donlot:


silahkan pilih jenis artikel yang ingin didonlot. (bagi peserta tetap kajian, wajib mendonlot dan membaca artikel utama)

  1. Artikel utama

  2. Artikel pendukung

  3. Artikel arabic

  4. FULL Artikel



Poligami, Monogami, dan Kontradiksi Modernitas


Oleh Ulil Abshar-Abdalla

Perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.
Apa yang saya tulis ini sebetulnya sudah menjadi diksusi secara pribadi dengan sejumlah teman waktu saya masih di Jakarta dulu.

Agar tak menimbulkan salah paham, saya akan mengemukakan posisi moral saya sejak awal. Saya tidak setuju terhadap praktek poligami. Dalam pandangan saya, perkawinan ideal sebagaimana dikehendaki oleh Islam adalah monogami. Perkawinan poligami hanya fase antara untuk menuju ke fase ideal, yaitu monogami. Saya tak bisa menutup mata bahwa poligami disahkan oleh Islam, sekurang-kurangnya Islam dalam diskursus resmi. Tetapi, bagi saya, itu hanyalah “solusi temporer” Islam menuju kepada keadaan yang lebih ideal, yakni perkawinan dengan satu isteri.

Yang menarik adalah bahwa monogami ternyata bukan saja merupakan “keadaan ideal” yang dikehendaki oleh agama. Monogami, lebih penting lagi, adalah juga menjadi norma yang sangat penting dalam kehidupan modern. Sensibilitas masyarakat modern terbentuk dalam norma semacam ini, sehingga mereka melihat praktek poligami sebagai semacam “warisan” dari masa lampau yang “jahiliyah”. Poligami adalah bagian dari feodalisme pra-modern.

Mungkin perlu semacam riset yang lebih mendalam mengenai asal-usul sosial dan historis yang bisa menjelaskan kenapa monogami menjadi norma utama dalam masyarakat modern. Saya percaya bahwa norma ini tidak datang “ujug-ujug” dari langit. Ia terbentuk melalui proses historis tertentu.

Dengan kata lain, kaum pejuang keadilan jender perlu melakukan “analisa historis” atas munculnya norma keluarga dengan satu isteri itu. Historisitas tidak saja berlaku pada perkembangan ajaran dan doktrin agama, tetapi juga berlaku pada norma-norma yang kita kenal dalam masyarakat modern saat ini.

Ada satu paradoks dalam modernitas yang jarang kita sadari. Paradoks ini layak kita pikirkan dengan baik-baik, sebab entah pengutuk atau pemuja modernitas sama-sama tidak bisa menghindarkan diri dari gejala modernitas itu sendiri.

Di satu pihak, modernitas mengandung suatu impuls atau dorongan ke arah asketisisme, yakni hidup dengan etos kerja keras, tepat waktu, kalkulasi, efektivitas, dsb. Saya memandang, norma monogami mungkin berasal dari impuls ini. Saya tak tahu bagaimana menjelaskan hubungan antara monogami dengan etos asketisme dalam modernitas.

Saya hanya menduga saja, bahwa bentuk keluarga kecil dengan isteri satu lebih sesuai dengan etos masyarakat modern yang menghendaki segala bentuk kepraktisan, efisiensi, kerja keras, dsb. Selain itu, keluarga kecil juga lebih memenuhi kebutuhan masyakarat modern untuk melindungi hak-hak milik pribadi. Konsep “hak milik” sangat penting kedudukannya dalam kesadaran masyarakat modern, sekurang-kurangnya jika dibandingkan dengan masyarakat pra-modern.

Tetapi ada impuls lain dalam modernitas yang jarang sekali kita sadari, padahal kita lihat gejalanya dalam kehidupan sehari-hari. Yakni dorongan untuk selalu mencobai hal-hal baru. Saya ingin menyebutnya sebagai impuls advonturisme. Penjelajahan Columbus untuk mencari “dunia baru” ternyata bukan saja melambangkan suatu kegiatan ekonomi dalam masyarakat modern untuk mencari tanah baru untuk dieksploitasi. Lebih dari itu, penjelajahan itu juga berlangsung pada kehidupan pribadi, termasuk dalam kehidupan seksual.

Dua kecenderungan ini jelas tidak “klop” satu dengan yang lain. Kecenderungan asketik medorong ke arah etos kehidupan yang menekankan semangat “menahan diri”, sementara kecenderungan yang kedua mendorong ke arah “pelampiasan nafsu”. Yang satu bersifat “frugal” atau “ugahari”, yang lain bersifat boros.

Paradoks ini paling kelihatan dalam konteks kehidupan keluarga. Di satu pihak, modernitas menekankan norma monogami: keluarga dengan satu isteri dan sedikit anak. Di pihak lain, kita menyaksikan bagaimana eksperimentasi dengan pengalaman seks meledak dalam masyarakat modern. Kita semua tahu bagaimana modernitas mengekspose segala kemungkinan yang ada pada tubuh, baik laki-laki atau, terutama, perempuan. Dengan berkembangnya teknologi audio-visual seperti televisi dan film, kecenderungan itu sekarang mengalami radikalisasi yang sangat ekstrem.

Paradoks ini selalu saya rasakan saat saya menonton televisi di Amerika (juga di Jakarta, sebetulnya). Saya menonton peragaan tubuh yang erotis di TV, begitu rupa sehingga saya berpikir dalam hati, “Kenapa saya tak bisa menikmati pengalaman erotisme seperti diperagakan dalam televisi itu? Bukankah kesempatan untuk itu terbuka lebar?” Tetapi di pihak lain, bagaimana saya mendamaikan antara “keinginan” mencobai erotisme itu dengan norma lain yang juga dijunjung tinggi dalam masyarakat modern, yakni norma hidup dengan satu isteri?

Dengan kata lain, di satu pihak saya dituntut, entah oleh modernitas atau juga oleh agama sebagaimana saya pahami, untuk hidup asketis dengan satu isteri, begitu pula isteri saya harus hidup dengan satu suami. Tetapi di pihak lain, saya (dan juga isteri saya) berada dalam suatu habitus sosial di mana erotisme hampir meresap ke segala pori-pori.

Tentu ada banyak solusi untuk paradoks seperti ini. Pertama, solusi yang “legal”, yakni saya akan gonta-ganti pasangan. Kalau saya bosan dengan isteri saya, atau isteri saya bosan dengan saya, kita sepakat untuk cerai, untuk mencobai pasangan baru yang lebih menggairahkan. Solusi ini sangat sulit berlaku dalam konteks masyarakat Kristen di mana perceraian ditabukan.

Bukan hanya itu, solusi ini, secara praktis, juga sangat tak menguntungkan, dan dilihat dari sudut kepentingan melindungi hak milik yang sangat penting dalam masyarakat modern, sangat tidak menarik. Yang lebih masuk akal dalam konteks masyarakat modern adalah hidup dengan satu pasangan, terutama karena hal itu lebih menjamin keamanan dan perlindungan hak milik.

Kedua, solusi yang “tak legal”. Solusi ini memiliki banyak bentuk, misalnya “selingkuh”, dengan akibat yang juga pada akhirnya tak menguntungkan dari segi kebutuhan menjaga hak milik, selain merugikan hak-hak perempuan. Bentuk yang lain adalah “membeli” kebutuhan seksual di “pasar bebas”. Solusi ini jelas tak bisa diterima, sekurang-kurangnya dari sudut agama. Juga tak bisa diterima dari sudut norma monogami.

Ketiga, solusi keagamaan. Inilah solusi yang ditawarkan oleh kalangan konservatif. Solusi ini sama sekali tertutup dalam masyarakat Barat, tetapi masih terbuka dalam masyarakat di luar Barat, seperti masyarakat Islam. Tetapi, solusi ini juga bukan tanpa cacat. Kalau poligami dibolehkan dengan alasan untuk “menampung” gairah seksual laki-laki, kenapa hanya dibatasi empat. Kalau gairah dibiarkan, sudah tentu empat tidak cukup. Dalam habitus sosial di mana erotisme meresap begitu dalam, seseorang akan terdorong untuk mencobai kegiatan seksual tanpa batas.

Solusi terakhir yang juga diam-diam mulai banyak menarik masyarakat modern adalah hidup lajang, seraya membuka diri untuk mencobai segala bentuk kemungkinan seks. Solusi ini hanya menarik buat kelas menengah yang memiliki surplus penghasilan yang memadai untuk mendukung segala kemungkinan ke arah “advonturisme”. Alternatif melajang tentu bukan semata-mata didorong oleh adventorisme seksual, tetapi juga oleh keinginan untuk memburu karir dan pekerjaan yang lebih baik. Tampaknya yang terakhir ini lebih banyak terjadi dalam praktek sehari-hari.

Saya mengetengahkan paradoks ini bukan untuk “diselesaikan” dengan cara sim-salabim dan sekali pukul dengan tongkat Musa. Saya tak percaya paradoks ini bisa diselesaikan dengan mudah. Bahkan agama pun tak bisa menyelesaikan paradoks ini dengan mudah. Saya mengetengahkan paradoks ini hanya untuk membuka mata kita pada aspek-aspek kehidupan modern yang tak mudah untuk diringkus dalam satu-dua jenis solusi, dengan satu bentuk justifikasi.

http://islamlib.com/id/artikel/poligami-monogami-dan-kontradiksi-modernitas/

komentar:


oleh bov di perspektif.net

hehehe...kayaknya banyak yg ngga setuju yah dengan poligami. sebenarnya soal setuju, atau tidak setuju. itu semua bukan HAM kita dalam menentukan mana yang benar dan mana yg salah. mau ngomong ampe berbusa pun, polygami akan tetap boleh dan legal.

saya tidak dukung polygami, saya cuma menekankan bahwa polygamy itu BOLEH. itu 2 hal yang berbeda. hampir sama dengan jika agama islam indonesia memperbolehkan merokok, padahal jelas2 tidak ada gunanya dan merusak kesehatan diri dan orang sekitarnya.

harap dicamkan, kita dilarang meralat, merivisi atau lebih parah lagi memodifikasi ajaran agama islam. jika polygami itu salah, seolah2 apa yg dilakukan Nabi Muhammad dan mayoritas umat islam di belahan dunia lain itu salah. emang kita ini siapa?

jika tidak setuju, tolong tunjukan bukti2 secara ilmiah. jika alasannya hanya sekedar "perasaan"...itu alasan yang lemah sekali. bukankah semua masalah di dunia ini juga berawal dari yang namanya perasaan? dengan demikian, apakah perasaan itu sendiri layak dijadikan indikator sesuatu yg benar dan salah? orang berbohong, membunuh bahkan memfitnah juga dilatar belakangi oleh yg namanya perasaan kok. nampaknya lebih banyak orang yg peduli pada perasaan, ketimbang harus berpikir lebih dalam lagi dalam memecahkan suatu masalah.

tolong, jangan seret2 istilah "CINTA" ke topik ini. perlu saya ingatkan, bahwa cinta itu dalam islam TIDAK HIGHLY RECOMMENDED untuk menjalin suatu pernikahan. orang2 yang PAHAM benar soal CINTA harusnya tau, kalo cinta yang sesungguhknya itu hanya kepada Allah swt, sisanya itu bersifat sementara, karena semua yang ada dimuka bumi ini tidak kekal.

perlu saya ingatkan lagi, dalam ajaran islam, Polygami itu dapat TOLERANSI, perceraian itu DIBENCI. sedangkan yang terjadi di indonesia, Polygami itu DIBENCI dan perceraian di TOLERANSI. ini menunjukan, sudah jelas sekali ada yang salah dalam pola berpikir rakyat kita.

komentar ada di sini:
http://perspektif.net/article/article.php?article_id=510

Thursday, October 22, 2009

Satu Ibadah Dua Niat, boleh ya?

Banyak pertanyaan seputar menggabung ibadah, misalnya puasa membayar hutang (qadla) Ramadhan digabungkan dengan puasa Syawal enam hari. Sahkah ibadah seperti ini?
Para fuqoha membahas hal tersebut tersebut dalam masalah at-tasyriik fin niyyah (mengkombinasikan niat). Imam Suyuthi dalam kitabnya al-Ashbah wan Nadlair menyebutkan bahwa menggabung dua ibadah terdapat beberapa kriteria:

Kriteria Pertama: Meniatkan satu ibadah dengan disertai niat lain yang bukan ibadah yang tidak boleh dimasukkan dalam ibadah tersebut, seperti menyembelih hewan ditujukan untuk Allah dan lainnya, ini bisa menyebabkan haramnya sembelihan tadi, apalagi kalau bertujuan syirik. Namun ada juga yang tidak membatalkan ibadah tadi, seperti berwudlu atau mandi namun dengan menyertakan niat mendinginkan badan. Alasannya, karena mendinginkan badan meskipun tanpa niat juga bisa dengan apa aja, apalagi cuma wudlu dan mandi, maka tidak mengurangi keikhlasan. Contoh lain masalah ini adalah puasa sunnah dengan tujuan pengobatan dan haji dengan tujuan berdagang. Ibnu Abdussalam mengatakan ibadah seperti itu tidak mendatangkan pahala, namun Imam Ghozali mengatakan dilihat dari mana niat yang lebih banyak, kalau yang lebih besar adalah niat karena Allah maka tetap dapat pahala.

 ":عن امير المؤمنين ابي حفص عمر بن الخطاب رضي الله عنه قال :سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول
 انما الاعمال بالنيات وانما لكل امرئ ما نوى. فمن كانت هجرته الى الله ورسوله فهجرته الى الله ورسوله ، ومن كانت هجرته لدنيا يصيبها او امراة ينكحها فهجرته الى ماهاجر اليه."

Artinya: Dari Amirul Mu’minin Abu Hafsah Umar bin Khattab r.a berkata, Aku mendengar bahwasanya Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung dengan niat, dan sesungguhnya setiap (perbuatan) manusia dilihat dari niatnya. Maka barangsiapa yang berhijrah dikarenakan Allah dan Rasul-Nya, maka hijrahnya dikarenakan Allah dan Rasul-Nya. Dan barangsiapa yang berhijrah dikarenakan dunia dimana ia bertinggal ataupun wanita yang ia nikahi maka hijrahnya kepada apa yang ia maksud.”

Kriteria Kedua: Meniatkan satu ibadah dengan ibadah lain. Dalam hal ini terdapat beberapa bentuk, yaitu:

a) Menggabung ibadah fardlu dengan fardlu lain. Ini tidak sah kecuali beberapa masalah, yaitu haji qiran, dimana didalamnya digabung ibadah umrah wajib dan haji wajib. Contoh lain adalah mandi sambil menyelam dengan niat wudlu juga. Adapun menggabung sholat dhuhur dan ashar dalam satu amalan hukumnya tidak sah.

b) Menggabung ibadah fardlu dengan sunnah, ini ada yang sah dan ada yang tidak sah. Contoh yang sah adalah: Ketika masuk masjid dan jama’ah telah dimulai, kemudian kita niat sholat fardlu dan tahiyyatul masjid juga. Menurut mazhab Syafii keduanya sah dan mendapatkan pahala. Begitu juga seseorang yang mandi junub hari Jum'at, kemudian dia niat mandi wajib dan Jum'at sekaligus. Adapun contoh yang jadi adalah sunnahnya, seperti seseorang memberi uang kepada fakir miskin dengan niat zakat dan sedekah, maka yang sah sedekahnya, bukan zakatnya. Sedangkan Hanafi berpendapat zakatnyalah yang sah.
Ada juga contoh yang sah fardlunya, seperti orang haji berniat fardlu dan wajib, padahal dia belum pernah haji maka yang jadi wajibnya.

c) Menggabungkan dua ibadah sunnah sekaligus. Hukumnya menurut mayoritas ulama sah. Qaffal diriwayatkan mengatakan hukumnya tidak sah. Contohnya, orang masuk masjid dan sebentar lagi iqamah, lalu ia menggabung sholat qabliyah dan tahiyyatul masjid, ini sah menurut semua madzhab.

Madzhab Hanafi mengatakan boleh menggabung dua niat dalam satu ibadah, apabila ibadah itu termasuk ibadah perantara seperti mandi. Adapun dalam ibadah yang substansial, maka menggabung dua fardlu tidak boleh, seperti sholat empat waktu dengan niat dhuhur dan ashar.

Menggabung Qadla Ramadhan dan Sunnah Syawal

Permasalahan menggabung dua niat dalam satu ibadah juga berlaku bagi mereka yang ingin melakukan puasa qadla Ramadhan sambil melakukan sunnah Syawal. Apakah puasanya sah?

Masalah seperti ini dikenal disebut masalah at-Tasyrik fil 'ibadah, yaitu penggabungan dua ibadah dengan satu niat. Bagaimana cara menghukuminya? Kita perlu melihat secara keseluruhan, apakah penggabungan dua ibadah tersebut hanya dalam rangka wasilah (menyambung) ataupun bisa dikerjakan bersamaan tanpa menggugurkan salah satunya? Contohnya, mandi janabah dengan mandi sunnah untuk sholat Jum'at. Kedua hal tersebut bisa dikerjakan bersamaan, pertama untuk menghilangkan janabah, dan kedua ia mendapat pahala untuk thaharah sholat Jum'at. Contoh lain, yaitu dalam shalat dua raka'at pada saat memasuki masjid. Sahkah sholat seseorang apabila dia meniatkan dalam sholat tersebut, sunnah tahiyyatul masjid pada waktu sunnah rawatib maupun saat sholat fardlu, ataupun sebaliknya? Jika dia meniatkan salah satu saja, yaitu sunnah tahiyyatul masjid tanpa menyertakan niat fardlu di dalamnya, maka sahlah sholatnya. Tetapi jika ia menyertakan dalam sholatnya dua niat langsung, karena selain bukan wasilah, terdapat perbedaan faktor yang signifikan, maka hukum sholat tersebut tidak sah. Harus salah satu.

Lantas bagaimana dengan puasa sunah Syawwal yang dikerjakan bersamaan dengan puasa qadla' Ramadhan?

Diantara para Ulama sendiri masih terdapat perbedaan pendapat dalam masalah tersebut. Ada yang mengatakan puasa qadla yang sah, sedangkan puasa syawalnya tidak. Ada yang mengatakan yang sah puasa sunnahnya dan hutangnya belum gugur. Bahkan ada yang mengatakan tidak sah keduanya dan amalannya sia-sia.

Namun demikian, Imam Ramli, salah seorang ulama besar madzhab Syafii berfatwa ketika ditanyai oleh seseorang mengenai qadla Ramadhan di bulan Syawal sambil niat puasa enam hari bulan Syawal apakah sah? Beliau menjawab, gugur baginya hutang puasa dan kalau dia berniat juga sunnah syawal maka baginya pahala puasa sunnah tersebut. Imam Ramli mengatakan bahwa itu pendapat beberapa ulama kontemporer.

Akhirnya, bagi yang mampu dan kuat, maka sebaiknya niat itu satu-satu. Artinya kalau mampu, maka puasa qadla dulu baru melakukan sunnah syawal. Atau kalau kurang mampu, maka puasa syawal dulu karena waktunya pendek hanya sebulan, lalu mengqadla Ramadhan di bulan lain karena waktunya fleksibel selama setahun hingga Ramadhan berikutnya. (Kalau terlambat bisa terkena denda fidyah). Kalau merasa kurang mampu juga, maka baru bisa melirik pendapat imam Ramli tadi. Wallahu a'lam bisshowab.

Monday, October 19, 2009

Benarkah Gempa Padang Ada dalam al-Quran? [2/2]

DARI TAFSIR KE HIKMAH

Di posting sebelumnya, sudah kita bahas mengenai al-Quran dan sains [yang belum liat, baca dulu bagian pertamanya ya ^ ^ ]. Sekarang di tulisan ini akan kita bahas bagaimana hubungan antara jam gempa dan nomor ayat? Bisakah hubungan tersebut menjadi dasar bagi sebuah penafsiran? Masuk jenis tafsir apa?

Dari tulisan pertama, kita mengetahui bahwa sains akan selalu berkembang, dinamis. Gempa dan sains mempunyai karakter yang sama, keduanya akan terus ada dan berubah. Gempa adalah salah satu peristiwa alam, juga salah satu ayat kauniyyah [tanda kebesaran Allah Swt. di alam]. Dan gempa Padang bukan akhir dari rentetan gempa yang—telah, sedang [barangkali] dan bakal—menggoyang bumi.

Jika nomor ayat dikaitkan dengan jam gempa di Padang, maka akan muncul beberapa pertanyaan:

[1] Bagaimana halnya dengan gempa-gempa lain yang terjadi di jam yang sama, apakah ayat tersebut juga merujuk padanya?
[2] Bagaimana jika gempa terjadi jam 02:05 dini hari, sedang surat 2 ayat 5 tidak sedang membicarakan azab?
[3] Bagaimana halnya dengan ayat-ayat azab lain yang nomor ayatnya berkisar pada ratusan, apakah juga dapat dimaknai sebagai jam musibah?
[4] Apakah gempa-gempa susulan juga masuk dalam hitungan?

Pertanyaan-pertanyaan di atas menegaskan bahwa antara jam gempa dan nomor ayat tidak ada keterkaitan yang pasti. Karena itu sangat riskan apabila keduanya dihubung-hubungkan.

Kemungkinan lain, model penafsiran ini mungkin dibandingkan dengan kategori al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy. Namun walaupun corak tafsir tersebut lebih bebas, tetap disyaratkan sebuah kepastian. Artinya, ayat tersebut memiliki penunjukan yang jelas bahwa arti yang dimaksud adalah gempa Padang. Namun keterkaitan pasti antara gempa dan nomor ayat—apalagi tafsir ayat—itu sendiri sangat meragukan. Sebagaimana ditunjukkan pertanyaan-pertanyaan di atas.

Selain al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy, pembahasan i‘jâz yang mungkin dibandingkan dengan kasus ini adalah pemberitaan al-Quran tentang peristiwa yang bakal terjadi di masa depan [anbâ' al-mustaqbal]. Misalnya di surat al-Rûm ayat 2-6, al-Quran membicarakan perang antara Romawi dan Persia, dan di surat al-Fath ayat 27, al-Quran mengabarkan peristiwa penaklukan kota Mekah [fathu Makkah].

Surat al-Rûm ayat 2-6 turun setelah kerajaan Romawi dikalahkan oleh kerajaan Persia. Di ayat 3-4, al-Quran mengabarkan Romawi akan menang atas Persia beberapa tahun lagi. Pada ayat selanjutnya, Allah Swt. menjanjikan kemenangan bagi umat Islam di waktu yang sama.

Ketika ayat tersebut turun, keberhasilan Romawi membalas kekalahannya masih menjadi misteri. Begitu pula kemenangan macam apa yang dijanjikan Allah Swt. kepada umat Islam. Namun waktu kemudian menyibak rencana Allah Swt. Romawi mengalahkan Persia, dan umat Islam memenangkan perang Badar Kubra. Allah Swt. menepati janji-Nya di al-Quran.

Sedang surat al-Fath ayat 27 menceritakan penaklukkan kota Mekah [fathu Makkah]. Ayat tersebut menguatkan mimpi Rasulullah Saw. [di ayat tersebut disebut al-ru'yâ al-haqq] bahwa umat Islam akan menundukkan Makkah dan memasukinya dengan aman. Mimpi itu akhirnya terwujud tak lama setelah Qurays mengkhianati perjanjian Hudaibiyah.

Jika kita perhatikan, kedua kabar tersebut [al-Rûm: 2-6, dan al-Fath: 27], selain dibuktikan oleh kenyataan, juga dikuatkan oleh asbâb al-nuzûl dan deskripsi yang relatif rinci. Asbâb al-nuzûl al-Rûm: 2-6 berkaitan dengan perang antara Romawi dan Persia, juga janji kemenangan muslimin. Kata "al-Rûm" (Romawi) disebutkan dalam ayat dengan jelas. Sedang al-Fath: 27 turun berkaitan dengan perjanjian Hudaibiyah dan peristiwa bai'at al-Ridlwân. Di situ kata Masjidil Haram juga disebutkan dengan jelas. Sedang pada 'ramalan' gempa Padang, tak ada asbâb al-nuzûl atau nash lain yang mendukung penafsiran ini.

Tafsiran ini, di samping terlalu dipaksakan [takalluf], juga tidak ada keterkaitan antara sisi bahasa ayat, asbâb al-nuzûl, i‘jâz dan interpretasi [al-dalâlah, penunjukan]. Lagipula tidak ada nash lain yang mendukung dari sunnah Rasulullah Saw. Selain itu, penafsiran ini juga tidak dapat dikategorikan sebagai al-tafsîr al-isyârî al-‘ilmiy, tidak mengungkap i‘jâz ‘ilmiy dan bukan kabar masa depan yang dimaksud al-Quran.

Karena itu, dengan pertimbangan-pertimbangan di atas, —menurut hemat penulis dan tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap ulama yang menyatakannya—penafsiran al-Isrâ' ayat 16 dan 58, juga al-Anfâl ayat 52 dengan gempa Padang [hanya] lantaran persamaan jam dan nomor ayat, adalah lemah dan tidak tepat.


Sebagai solusi, alangkah baiknya bila gempa Padang dijadikan i'tibar saja. Bahan pelajaran bagi kita; peringatan; hikmah. Bukan diposisikan sebagai tafsir. Dengan demikian, ayat tersebut akan jauh lebih bermanfaat, tanpa berspekulasi mempertaruhkan al-Quran dengan resiko negatif.

Akhirnya, tulisan ini hanyalah sebentuk 'ijtihad', hasil olah-pikir manusia yang bisa salah dan lupa. Tidak menutup kemungkinan adanya kritik dan masukan. Namun sampai muncul pendapat lain yang lebih argumentatif, penulis akan tetap memegang pendapat ini. Karena Islam tidak menganjurkan taklid buta.

Semoga bermanfaat!

Wa'lLâhu a‘lam bi al-shawâb...

-----------------
tulisan ini juga bisa Anda baca di blog pribadi penulis: anothersideofme.

Benarkah Gempa Padang Ada dalam al-Quran? [1/2]

MEMPOSISIKAN AL-QURAN DAN SAINS

Beberapa waktu lalu kita dihenyakkan oleh gempa 7,6 SR yang menimpa Padang. Seolah-olah alam ingin menyadarkan kita, "Kalian itu kecil!" Dan memang sudah seharusnya kita kembali mengintrospeksi diri kita; mengambil hikmah, sebagaimana yang diajarkan al-Quran melalui ayat-ayat azab.

Namun ada seorang ulama yang mengatakan bahwa peristiwa gempa di Sumatera Barat itu sudah tercantum di al-Quran. Beliau mengaitkan antara jam gempa dan nomor ayat di Quran. Gempa di Padang terjadi pukul 17:16 WIB, kemudian gempa lain menyusul pukul 17:58 WIB. Tanggal 1 Oktober, gempa menggoncang Jambi pukul 08:52 WIB. Jika kita buka al-Quran surat 17 ayat 16, surat 17 ayat 58, dan surat 8 ayat 52, niscaya akan kita dapati keterangan tentang azab. [dari suaramedia.com]

Persamaan nomor ayat dan jam itu memang benar. Angkanya sama. Namun masalahnya, apakah al-Quran boleh dan pantas 'diperlakukan' seperti itu?

Sebelum menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita membuka lagi satu kontroversi lain dalam ‘ulûm al-Qur'ân, yaitu tentang al-i‘jâz al-‘ilmî [segi i'jaz al-Quran yang bertalian dengan ilmu pengetahuan].

Al-Quran adalah kalamullah, sedang Allah Swt. Mahakuasa dan Maha Mengetahui [al-‘alîm]. Maka sebelum ‘ulûm al-Qur'ân terdefinisikan [seperti sekarang], para ulama berlomba-lomba menulis segala ilmu yang berkaitan dengan al-Quran. Topik pertama yang dituju adalah tafsir, dengan pertimbangan bahwa tafsir adalah tujuan mempelajari ‘ulûm al-Qur'ân. Selain tafsir, para ulama juga menulis ilmu-ilmu parsial yang mereka temui ketika menelaah al-Quran, seperti asbâb al-nuzûl, i‘râb al-Qur'ân, mubhamât al-Qur'ân, gharîb al-Qur'ân, dsb. Apalagi jika ‘ulûm al-hadîts digabungkan dalam ‘ulûm al-Qur'ân—sebab hadits adalah penjelas dan penyokong al-Quran—, pembahasan ‘ulûm al-Qur'ân akan jauh lebih luas.

Cabang-cabang pengetahuan itu tidak menutup kemungkinan akan terus berkembang seiring perkembangan zaman. Karena itu, kebesaran dan keagungan al-Quran, juga cakupan keilmuannya yang luas tak dapat disangkal lagi.

Nah, sekarang al-Quran juga menyinggung tentang alam semesta dalam ayat-ayat tertentu. Misalnya, surat Yasin ayat 36 membicarakan bahwa komponen dalam alam semesta diciptakan berpasangan, atau ayat lain yang membicarakan tentang orbit planet dan bulan. Bagaimanakah kita memposisikan ayat-ayat tersebut? Bagaimana kaitannya dengan sains modern?

Imam Zurqani menggarisbawahi bahwa ayat-ayat sains dan alam bukanlah objek utama dalam al-Quran. Karena ilmu akan selalu berkembang, sedang al-Quran sudah final. Teori ilmiah yang diyakini benar hari ini, belum tentu benar esok hari. Pendapat ini diiyakan oleh Manna' al-Qattan. Dengan mengutip pendapat Sayyid Quthb, Manna' al-Qattan mengatakan justifikasi sebuah penemuah ilmiah dengan ayat al-Quran beresiko sebagai berikut:

[1]  Merendahkan al-Quran dengan memposisikannya sebagai pembenaran atas penemuan sains. Dengan kata lain, al-Quran berkedudukan sebagai pembantu [baca: di bawah] sains. Padahal [sekali lagi] sains masih akan terus berkembang, sedang ayat al-Quran tak akan diwahyukan lagi. [Dampak perlakuan ini dijelaskan di poin kedua]
[2]  Konsekuensi buruk yang mungkin terjadi, setiap perubahan atas sains akan memaksa perubahan terhadap penafsiran al-Quran. Sedang perubahan penafsiran yang berulangkali terhadap kitab suci akan menjatuhkan kredibilitas kitab suci tersebut. Tengok saja bagaimana umat Kristen menuntut revolusi radikal terhadap konsep dasar kitab suci mereka, lantaran teori-teori ilmiah yang didukung oleh Bibel [dan otoritas gereja] runtuh.
[3]  Memandang al-Quran dengan pandangan yang tidak tepat. Al-Quran mendorong manusia agar memfungsikan akalnya agar dapat mengolah bumi; memanfaatkan hasil-hasilnya; menjalankan tugasnya sebagai khalifah Allah di bumi, bukannya malah mengiyakan mitos. Dan 'mendorong' tidak berarti 'menjelaskan'.

Dengan kata lain, resiko paling fatal adalah jika teori sains—yang dijustifikasi oleh ayat al-Quran—ternyata salah. Jika kebenaran teori sains tersebut runtuh, runtuh pula kesucian al-Quran.

Namun di sisi lain, Imam Zurqani tidak menafikan bahwa al-Quran mengandung isyarat akan ilmu pengetahuan modern. Hanya saja isyarat tersebut masih bersifat sekilas dan global. Karena ayat tersebut pada dasarnya dimuat guna mengajak manusia berpikir, tafakkur dan tadabbur. Dari perenungan inilah, diharapkan manusia dapat mengetahui, Allah Swt.-lah yang menciptakan alam seisinya.

Untuk lebih jelasnya, Imam Zurqani menukil beberapa catatan dari syekh Abdu'l ‘Azîz Jâwîsy [dengan perubahan, pen]:

[1]  Fungsi utama Al-Quran adalah sebagai kitab petunjuk. Walaupun al-Quran menyinggung sains, ekonomi, prinsip-prinsip sosial dan diungkapkan dengan bahasa sastra yang tak tertandingi, al-Quran tidak turun untuk menjelaskan semuanya secara rinci. Karena itu, al-Quran bukan buku sastra; al-Quran bukan buku pedoman sosial; al-Quran bukan catatan sejarah atau sains. Sekian banyak bidang tersebut hanyalah bagian dari al-Quran itu sendiri. Mengatakan al-Quran sebagai buku sastra atau buku hukum hanya akan mereduksi keagungan al-Quran. [lihat juga pembahasan mengenai kata 'Al-Quran' sebagai nama (al-‘alam)].
[2]  Saat al-Quran turun, banyak penduduk Hijaz dan sekitarnya yang menyembah benda-benda langit dan makhluk lainnya. Ayat-ayat 'sains' diturunkan untuk menjelaskan bahwa semua itu hanyalah ciptaan Allah Swt.
[3]  Ayat-ayat tersebut berfungsi memancing dan memotivasi manusia untuk memberdayakan akal-pikirannya. Hingga pada tingkatan tertentu, manusia akan mengakui kelemahan dirinya dan mengetahui siapa Tuhannya.

Dari beberapa poin di atas, bisa disimpulkan bahwa al-Quran memang memuat ayat yang 'berbau' sains. Namun tujuan ayat tersebut masih inheren dengan tujuan utama al-Quran, sebagai petunjuk. Selain itu, menurut hemat penulis, al-Quran dapat disertakan dalam sains yang tak diragukan lagi kebenarannya, seperti keberadaan bintang, adanya gunung. Sedang dalam teori yang [sedikit-banyak] masih bersifat spekulatif, sebaiknya al-Quran dijauhkan.


Lalu apa hubungannya dengan gempa tadi?
Temukan pembahasannya di tulisan bagian kedua ;)
To be continued...

--------------
tulisan ini juga bisa Anda baca di blog pribadi penulis: anothersideofme.

Thursday, October 15, 2009

Hukum Cadar dalam Islam | Klarifikasi tentang Syaikh Tantawi

Beberapa hari yang lalu, terjadi sebuah kegemparan. Sesungguhnya hanyalah berita biasa, akan tetapi kekuatan media memang luar biasa. Bermula dari sebuah berita di salah satu koran Mesir terkemuka, al-Masry al-Youm, bahwasanya syaikh Azhar memaksa (ajbara) salah satu siswinya di kelas 8, untuk membuka cadar (niqob)nya, dan mengatakan bahwa niqob atau cadar tidak ada kaitannya dengan ajaran Islam. Berita ini pun kemudian dimuat di salah satu koran ‘Islam’ Indonesia melalui situsnya, Republika online.

Hanya saja, cukup disayangkan ketika ditemukan dalam komentar terkait berita tersebut yang sekali lagi, dan berulang kali (dalam banyak kasus lainnya) yang tidak mendalami dan menyikapi berita ini dengan bijak. Banyak diantara komentator tersebut berapi-api dan bahkan ada yang sampai mengatakan bahwa syaikhul Azhar, adalah ulama su’ , inna lillah. Karenanya dalam tulisan ini penulis ingin mencoba menyikapi sebuah berita tersebut dengan cara yang lebih bijaksana dan tidak grusa-grusu (sebuah kebudayaan masyarakat kita dalam berkomentar). Mencoba mengurai permasalahan sebenarnya terkait pendapat syaikhul Azhar dan posisi beliau.

Penulis akan mencoba mengambil dua pendekatan terkait masalah ini. Pertama adalah pendekatan hukum fiqih terkait cadar, dan yang kedua adalah pendekatan posisi syaikhul Azhar selaku subjek dalam berita ini.

Memang ditemukan beberapa pendapat (ijtihad) – dan bukan khilaf, menurut Dr. Musayyar – di kalangan para ulama terkait hukum memakai cadar bagi wanita muslim. Beberapa ulama menganggap bahwa hukum memakai cadar adalah wajib. Dalil yang mereka pakai antara lain surat al-Ahzab 59 dan surat an-Nuur 31, akan tetapi sama sekali dalam dua ayat ini – dan ayat-ayat lainnya di al-Quran – tidak ditemukan nash sharih (kalimat tersurat) yang menunjukkan adanya kewajiban menutup wajah. Pendapat ini diambil hanya dari mafhum atau ‘tersirat’ saja – menurut mereka. Lebih lanjut silahkan baca buku Fiqih Ikhtilaf bab Wanita Bercadar, karya Ahmad Sarwat Lc.

Sementara Imam Empat Mazhab; Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafii, dan Ahmad bin Hanbal dan ulama lainnya, justru berpendapat sebaliknya. Dan inilah yang diakui sebagai pendapat jumhur, yang mengatakan bahwa hukum bercadar bagi wanita muslimah adalah mubah saja dan tidak wajib. Beberapa dalil yang mereka kemukakan adalah ijma’ para sahabat yang mengatakan bahwa wajah dan tangan wanita bukanlah aurat. Selain itu juga pendapat jumhur ulama dan mufassirun – para ahli tafsir.

Belum cukup, bahkan para ulama kontemporer semisal Nashiruddin al-Albani (lihat ‘Jilbabul Mar'ah al-Muslimah fil Kitabi was Sunnah`, `Al-Irwa`, shahih Jamius Shaghir dan `Takhrij Halal dan Haram’) dan Yusuf Qardawi pun mengatakan bahwa hukum bercadar hanyalah mubah dan tidak wajib. Dan para ulama pun mengakui bahwa itu hanyalah adat dan bukan ajaran Islam, termasuk syaikhul Azhar, Syaikh Thantawi rahimahullah. Dalilnya adalah, adanya larangan bercadar ketika ihram.

Terkait pendapat dalam bidang fiqih, penulis merasa cukupkan sekian saja. Dan intinya, secara jumhur ulama berpendapat bahwa hukum cadar adalah mubah dan tidak wajib. Lantas bagaimana dengan syaikhul Azhar sendiri selaku subjek dalam berita ini?

Ada beberapa isu yang bisa dikaitkan dengan beliau. Salah satunya adalah perkataan beliau “Aku lebih tahu daripada kamu..” yang dianggap menyimpan kesombongan. Akan tetapi menurut penulis, penggunaan kata ana a’lamu (aku lebih tahu), bukanlah sebuah kesombongan khususnya dalam bahasa Arab. Penulis merujuk pada perkataan nabi Ya’kub kepada anak-anak dan keluarganya (QS Yusuf: 96). Jadi jelas, apa yang dikatakan syaikhul Azhar bukanlah bentuk kesombongan, terlebih siswi itu notabenenya termasuk salah seorang ‘santriwati’ beliau.

Yang kedua adalah terkait kebijakan beliau yang ingin melarang pemakaian niqob di sekolah Azhary. Sudah barang tentu, ketika Syaikh Thantawi mengambil sebuah kebijakan, pastilah ada alasan di baliknya. Termasuk kebijakan ini. Dalam sebuah siaran di televisi mesir, beliau memberikan alasan dan klarifikasi soal ini – niqob dalam Islam dan kebijakan larangan niqob di sekolah-sekolah Azhar.

Salah satu yang menjadi dasar kebijakan beliau adalah, bahwa di kuliyah banat (kampus putri) keadaannya tidak dicampur antara lelaki dan perempuan. Maka, untuk apa memakai cadar bila di sekelilingnya sama-sama perempuan juga? Berbeda mungkin bila sudah di luar. Dan jelas, bahwa yang dilarang bercadar adalah ketika akan memasuki kampus putri. Lalu, di mana salahnya?

Bahkan menurut penulis, bisa jadi cadar akan menjadi senjata makan tuan bila diperbolehkan di kampus putri. Apa pasal? Pemakaian cadar akan membantu seorang pria untuk menyamar menjadi wanita dan menyusup di kalangan mereka. Dan menurut salah seorang komentator di koran al-Masry al-Youm, hal ini – pria menyamar dalam niqob – pernah terjadi, meskipun bukan di kampus putri. Bukti lainnya adalah kebijakan pemerintah Kelantan Malaysia yang juga akan melarang niqob, bahkan di jalanan, demi menghindari bentuk-bentuk kejahatan atau bahkan terorisme.

Dan terakhir, syaikhul Azhar adalah seorang kepala tertinggi di lembaga Azhar. Lantas, apakah tidak boleh seorang kepala sekolah memutuskan sebuah kebijakan yang bersifat eksklusif di kalangannya sendiri? Terlebih kebijakan ini sama sekali tidak bertentangan dengan syariat. Dan dengan jelas, syaikhul Azhar sama sekali tidak melarang pemakaian niqob, kecuali hanya di kawasan Azhar.

Memang benar, secara fiqih pemakaian niqob bagi muslimah adalah mubah, maka tidak pula diperkenankan bagi seseorang untuk menghukuminya sebagai haram (larangan). Akan tetapi, syaikhul Azhar selaku pemegang kebijakan, tentunya sudah memikirkan berbagai banyak hal – diantaranya apa yang sudah penulis tulis di atas – terkait larangan khusus ini. Toh, niqob juga tidak wajib mengenakannya, dan hanya dilarang di kawasan Azhar yang notabenenya sudah memisahkan antara lelaki dan wanita. Sementara di luar, sah-sah saja bagi seorang wanita untuk memilih memakai niqob demi menjaga iffahnya.

Wallahu a’lam.
--------
Lebih lanjut, republika pun sudah memuat ulasan tentang pendapat ulama dan keterangan dari Ulama Azhar lainnya. Lihat di sini.

Tulisan ini juga dapat dibaca di blog pribadi neilhoja, Hukum Cadar dalam Islam.

Wednesday, October 7, 2009

Biografi Abd ar-Rahman As-Sufi

Nama lengkap beliau adalah Abd ar-Rahman bin Umar al-sufi Abul Husayn. Beliau lahir di Rayy Persia pada tanggal 14 Muharram 291 H/5 Desember 903 M, dan wafat pada tanggal 13 Muharram 376 H/25 Mei 986 M. Beliau juga dikenal sebagai Abd ar-Rahman as-Sufi, atau Abd al-Rahman Abu al-Husayn, Abdul Rahman sufi,' Abdurrahman sufi dan dikenal di barat sebagai Azophy. Kawah bulan Azophy dan planet kecil as-Sufi diambil dari namanya.



Beliau hidup di bawah pemerintahan Adud ad-Dawla. Bahkan beliau tinggal di istana raja yang bertempat di Isfahan, Persia. Pada masanya beliau dikenal sebagai seorang astronom cemerlang dan merupakan salah satu cendikiawan kebanggaan sang maharaja di antara "tiga bintang". Dua lainnya adalah al-Farisi seorang ahli tata bahasa dan Ibnu al-Alam seorang pakar tentang tabel-tabel astronomi.



Pekerjaan beliau adalah menerjemahkan dan memperluas karya-karya astronom Yunani, terutama "Almagest" dari Ptolemaios, serta melakukan beberapak koreksian untuk daftar bintang Ptolemy. Bahkan beliau mendapat posisi sebagai penterjemah utama Astronomi Helenistik yang telah berpusat di Alexandria ke dalam bahasa Arab. Hal terbesar yang beliau lakukan adalah menghubungkan nama-nama bintang menurut penelitian Yunani dan bangsa arab, serta rasi bintangnya.



Beberapa perjuangan beliau yang lain diantaranya:

1. Mengidentifikasi "The Large Magellanic Cloud" yang pada waktu itu hanya bisa dilihat di daerah Yaman. Dan baru bisa dilihat di daratan eropa setelah pelayaran Magellan di abad ke-16.

2. Beliau merupakan pengamat pertama perihal galaxy andromeda pada tahun 964 M.

3. Meneliti perihal eliptika pesawat yang cenderung terhadap ekuator langit.

4. Perhitungan yang sangat akurat perihal perhitungan masa tahun tropis.

5. Beliau mengamati dan menggambarkan bintang-bintang, posisinya, besarnya bahkan sampai warnanya. Untuk setiap rasi beliau menyediakan dua gambar. Satu gambar terlihat dari bagian luar dan satu gambar yang lain terlihat dari bumi.

6. As-Sufi juga merupakan seorang yang paling pertama yang mendeskripsikan lebih dari 1000 perbedaan astrolabe, seperti: astronomi, navigasi, survey, ketepatan waktu, kiblat dan lain sebagainya. Dan masih banyak lagi hasil hasil perjuangan beliau yang belum bisa disebutkan.



Beliau merupakan salah seorang astronom yang sangat terkenal. Salah satu karya beliau yang menjadi masterpiece adalah Kitab Suwar al-Kawakib al-Thabita dan dalam bahasa inggrisnya berjudul Fixed Star (antara tahun 903 dan 986). Buku ini mendeskripsikan perihal tata letak bintang-bintang yang selalu pada posisinya.



Menurut sumber Islam dan Muslim Art, bahwa kitab astronom ini merupakan terjemahan dan adaptasi dari sejumlah naskah-naskah ilmiah Yunani semisal "Almagest" dari Ptolemaios, "Farnese Atlas" dan "Phenomena" nya Aratus. Di dalam buku ini disajikan pula dalam bentuk penampilan figur atau tokoh-tokoh terkemuka yang ditandai dengan titik-titik merah sebagai tanda bintang-bintang.



Manuskrip awalnya masih bisa kita temukan di perpustakaan bodleian. Manuskrip itu disalin, diilustrasi dan dikaligrafi oleh putranya sendiri pada tahun 1009-1010. Teks dan terjemahan kata pengantarnya pernah diterbitkan oleh Caussin de Perceval, dengan judul "Notices at Extraits" juga oleh H.C.F.C. Schjellerup dengan judul "Description des etoiles par Abd Al-Rahman as-Sufi", St. petersburg 1874.



Karya-karya lainnya yang masih ada, antara lain berupa sebuah buku pegangan (handbook) tentang astronomi dan astrologi. Adapula sebuah risalah mengenai penggunaan astrolabe. Sebuah peta bumi terbuat dari perak buatannya yang dipersembahkan kepada sang raja Adud Dawla juga telah dimuseumkan dalam perpustakaan Istana Dinasti Fatimiyyah di Kairo.











Tuesday, October 6, 2009

Tinjauan Hadits Perpecahan

Sebelum kita membahas aliran-aliran dalam Islam, alangkah baiknya kita menilik lagi hadits tentang perpecahan. Yang penulis maksudkan adalah hadits yang meriwayatkan bahwa umat Islam terpecah menjadi 73 golongan. Untuk itu, kali ini penulis mengambil buah pikiran Dr. Muhammad Sayyid Ahmad Musayyar (alm., dulu dosen senior di jurusan Akidah Filsafat, Universitas al-Azhar Kairo) yang disarikan dari bukunya, Muqaddimah fî dirâsât al-Firaq al-Islâmiyyah.

IKHTILÂF DAN IFTIRÂQ ITU SAMA
Dr. Musayyar berpendapat bahwa iftirâq dan ikhtilâf itu sama. Keduanya tercela. Dan keduanya berpangkal pada hawa nafsu.

ولا تكونوا كالذين تفرقوا واختلفوا من بعد ما جاءهم البينات وألئك لهم عذاب عظيم [ آل عمران: 105 ]

Pernyataan bahwa "ikhtilâf adalah rahmat" itu salah.

ولا يزالون مختلفين * إلا من رحم ربك [ هود : 118 - 119 ]

HADITS IFTIRÂQ
1. Jumlah [73] yang disebutkan oleh hadits tersebut tidak bisa dimaknai secara literal. Dan penyebutan jumlah tidak dimaksudkan sebagai batasan.
2. Umat Rasulullah Saw. adalah ummah al-da‘wah. Bukan ummah al-ijâbah, kecuali dengan .
3. Satu-satunya al-firqah al-nâjiyah dalam hadits ditafsirkan sebagai agama Islam. Karena aliran apapun dalam Islam tak lepas dari cacat. Tidak ada yang ma‘shûm sepeninggal Rasulullah Saw.
4. Jika dikatakan bahwa seluruh kelompok akan masuk neraka kecuali satu, berkaitan dengan penafsiran ayat. Jika yang dimaksud adalah ummah al-da‘wah, maka umat Islamlah yang akan masuk surga. Sementara orang-orang kafir akan kekal di neraka. Sedang bila dimaksudkan ummah al-ijâbah, maka muslim-mu'min yang masuk neraka tidak kekal di dalamnya.

PERBEDAAN FIKIH
Jika perbedaan pun tercela, lalu bagaimana halnya dengan perbedaan fikih? Bukankah umat Islam justru mendapatkan keuntungan dari perbedaan tersebut?

Dr. Musayyar berpandangan bahwa perbedaan fikih bukanlah salah satu tujuan syariat. Artinya, dari asalnya syariat tidak didesain untuk berbeda. Perbedaan bermula dari usaha para sahabat untuk memahami Quran dan Hadits dengan ijtihad. Upaya berijtihad tersebut kemudian diteruskan oleh para generasi setelah mereka. Kalaupun bukan karena ijtihad mereka, umat Islam saat ini bakal merasa amat tertekan dan kesulitan. Sebab hanya ada satu pendapat yang harus diambil.

Jadi rahmat itu terjadi bukan karena perbedaan itu sendiri, tapi karena ijtihad. Maka pernyataan yang lebih tepat adalah "ijtihad adalah rahmat".

Namun para sahabat dan ulama hanyalah manusia yang tidak ma‘shûm. Mereka bisa saja salah. Beruntung Allah Swt. memberikan kelonggaran. Setiap ijtihad tetap dihargai, dua pahala jika benar dan satu jika salah. Tapi pemberian pahala tersebut tetap tidak merubah kenyataan bahwa kebenaran hanya satu.

Dari sini penulis menilai bahwa Dr. Musayyar bukannya hendak menafikan ikhtilaf secara keseluruhan. Tapi mensyaratkan bahwa sebuah perbedaan haruslah didasari atas argumentasi yang benar [baca: ijtihad].

Muqoddimah Kajian Tafsir dan Biografi Singkat Imam Ibn Katsir bag. 1

Alhamdulillah, akhirnya bisa kita mulai juga aktivitas KajianOnline.com ini. Sebagaimana disinggung dalam about site ini, kami akan menyajikan tulisan-tulisan artikel ilmiah kepada pembaca. Dan kali ini penulis sendiri akan membawahi bagian kajian Tafsir, yang akan membahas kitab “Tafsir al-Quran al-Azhiem” karangan Imam Ibn Katsir. Dalam hal ini penulis memakai kitab terbitan Maktabah Taufiqiyyah, terdiri dari 8 jilid judul yang dijadikan 4 jilid kitab. Kitab Ibn Katsir ini sendiri, dita’liq atau diberi catatan (takhrij ayat, takhrij hadits, dll) oleh Nashiruddin al-Albani.

Sebelum kita membahas apa saja yang ada di dalam kitab tersebut, alangkah lebih baiknya kita mengenal dulu siapa dan bagaimana pengarang kitab ini. Maka, mari kita lihat seperti apa biografi Imam Tafsir, yang kitabnya dianggap sebagai kitab tafsir bil ma’tsur terpopuler.

Imam Ibn Katsir:

Nama, Keturunan dan Kelahiran;

Beliau adalah sorang al-Hafiz, yang diambil fatwanya, seorang Guru Hadits, Sejarawan, yang dapat dipercaya perkataannya, sebagai seorang tiang agama, yaitu Abu al-Fida Ismail bin Umar bin Katsir bin Dhau bin Katsir al-Quraisyi (suku Quraisy) ad-Dimasyqi (orang Damaskus, Suriah) asy-Syafii (bermazhab fiqih Syafii).

Dilahirkan pada tahun 701 H/1306 M (menurut pendapat terkuat) di sebuah desa bernama Majdal, Damaskus. Ibunya juga berasal dari desa yang sama. Sementara ayahnya meninggal di desa yang sama di tahun 703 H, atau dua tahun setelah beliau lahir.

Imam Ibn Katsir tumbuh di kota Dimasyq (Irak) di bawah pemerintahan Daulah Mamalik. Pada saat itu beliau juga menjadi saksi penyerangan Tartar, yang membunuh jutaan orang. Beliau juga menyaksikan perang Salib dan beragam silih ganti kekuasaan Sultan dan Umara. Akan tetapi, meski di tengah kecamuk perebutan kekuasaan dan perang, pada masa ini pula dicatat sebagai sebuah tahun gerakan ilmu pengetahuan, di mana pada saat itu tampak dari banyaknya sekolah-sekolah, dan gerakan penulisan buku-buku, yang dimulai sejak abad ke 6 – pada masa Nuruddin Mahmud dan Ibn Asakir.

Beliau juga sempat menyaksikan peristiwa ‘Ain Jalut – sebuah peristiwa penting dalam sejarah Islam tertanggal 3 September 1260 M, dimana ketika itu umat Islam berhasil mengalahkan tentara Moghul, sebuah kekalahan pertama Moghul sejak kepemimpinan Jengis Khan. Lebih lanjut baca wikipedia versi arab, versi indonesia atau di sinaimesir.com

Guru-Guru Beliau;

Sang Imam memulai aktifitas akademiknya di bawah bimbingan kakaknya Abdul Wahhab, dan berhasil menkhatamkan hafalan Quran pada tahun 711 H, atau 10 tahun setelah kelahiran beliau. Dan pada masa itu beliau banyak belajar ilmu dan bahasa dari Ulama-Ulama besar, semisal Ibn Ghaylan (guru al-Quran) dan Lubab Muhammad bin Ja’far (ilmu Qiroah), Abdullah Azzarbandy (Nahwu), dan Al-Hadliriy (ilmu hitung).

Selain para ulama di atas, Imam Ibn Katsir juga belajar dari ulama lain, seperti Ibnu Syuhnah, Ibn Qolansy, pakar dokter Abu Ishaq Ibrahim bin Muhammad bin Tharkhan al-Anshory, Bahauddin Ibn ‘Asakir, ‘Afifuddin al-Âmidy, Barazily, asy-Syaibani, az-Zamalkany, ibn Qadhy Syubhah dan Adz-Dzahabi. As-Subky berkata bahwa, “Pada masa kami terkumpul empat orang Huffazh (ahli Hadits), yang diantara mereka saling melengkapi; Al-Mazzy, al-Barazily, adz-Dzahabi dan Syaikh al-Walid, tidak ada orang kelima yang menyamai mereka di masa kami.”

Salah satu gurunya dan yang paling kita kenal, adalah Imam Ibn Taymiyyah. Bahkan bukan itu saja, Ibn Taymiyyah sendiri sangat kagum dengan beliau, salah satunya dengan menyebut-nyebut nama beliau berulang kali dalam sejarah kehidupan sang Imam. (neilhoja)