Saturday, November 12, 2011

Dari masa “al-Fiqh al-Akbar” sampai masa ilmu “an-Nadzor wa al-Istidlal”

Sebagai mahasiswa di sebuah universitas islam kita banyak mengetahui tentang ilmu kalam. Dari segi pengertiannya, tujuan mendalami ilmu tersebut, sejarah perkembangannya dari masa "al-Fiqh al-Akbar" sampai masa "ilmu an-Nadzor wa al-Istidlal", sampai dengan masalah-masalah yang ditimbulkan olehnya dari ilmu kalam mamduh dan ilmu kalam madzmum yang sama sekali tidak bisa bebas dari kontroversi atau sikap-sikap pro dan kontra, baik mengenai isinya, metodologinya, maupun klaim-klaimnya. Karena itu penting sekali mengerti secukupnya ilmu ini, agar terjadi pemahaman agama yang lebih seimbang dan menjadikannya benteng ketauhidan. Pada khususnya masa kita sekarang yang dipenuhi dengan perang ideologi serta diskusi-diskusi al-Aqo’idi yang banyak menjurus kepada kepahaman kita terhadap ketauhidan.



Seperti yang dikatakan oleh salah seorang pengikut Imam Abu Hanifah (salah seorang yang hidup pada abad kedua hijriyah) dalam kitabnya "Isyarotu al-Murom" yakni sesungguhnya kepahaman seseorang terhadap ilmu ushuluddin lebih utama daripada kepahaman seseorang terhadap hukum-hukum far'iyyah. Hal ini membuat ilmu kalam menempati posisi cukup terhormat dalam tradisi keilmuan muslim dan sebagai unsur dalam studi klasik pemikiran keislaman meskipun ilmu ini tidak muncul pada zaman Rasulullah maupun zaman sahabat. Ini terbukti dari jenis-jenis penyebutan lain ilmu itu, yaitu sebutan sebagai Ilmu Aqo'id (Ilmu Akidah-akidah [Kepercayaan]), Ilmu Tauhid (Ilmu tentang Kemaha-Esaan [Tuhan]), dan Ilmu Ushul al-Din (Ushuluddin, yakni, Ilmu Pokok-pokok Agama).

Imam Abu Hanifah (wafat tahun 150 H) termasuk dalam pelopor ilmu kalam terdahulu yang beliau menyebutnya dengan nama ilmu “al-Fiqh al-Akbar”. Yang kemudian beliau mengkhususkan nama “al-Fiqh al-Akbar” atas hukum-hukum syar’iyyah mengenai ke-Tuhanan, adapun hukum-hukum sya’iyyah yang berkaitan dengan amaliyat beliau mendefinisikannya dengan al-Fiqh saja. Sebagaimana ruang lingkup pembahasan ilmu al-Fiqh al-Akbar mengenai segi ke-Tuhanan dengan berbagai derivasinya, sedangkan ilmu al-Fiqh membidangi segi-segi formal peribadatan dan hukum, mengenai hal-hal lahiriah dan amaliyat. Beliaupun mengharuskan adanya hujjah yang jelas dan dalil yang benar dalam ilmu kalam, baik berdasarkan al-Quran ataupun hadist. Dari untaian definisi diatas , banyak menimbulkan pengaruh-pengaruh atas ulama setelahnya yang mengikuti studi keilmuan ilmu kalam Imam Abu Hanifah, misalnya al-Maturidi (wafat tahun 520 H) dan al-Kamal ibn al-Himam.

Kalau kita berpindah ke abad empat hijriyah, kita akan mendapati filosof terkenal dalam ilmu kalam, beliau adalah Abu Nasr al-Farobi, wafat tahun 339 H. Al-Farobi mendefinisikan ilmu kalam dengan pengertian al-Falsafi. Dalam bukunya “Ihshou’ al-Ulum”, beliau membedakan antara ilmu kalam dan ilmu fiqih sama halnya dengan Imam Abu Hanifah. Sedangkan dalam segi pengkajiannya, al-Farobi membagi ilmu kalam menjadi dua segi, al-Ijabi dan as-Salbi. Al-Ijabi bertujuan untuk menjaga ketauhidan terhadap kemaha-Esaan Allah dan hukum-hukum syar'iyyah yang berasaskan atas dalil-dalil dari al-Quran, hadist, maupun dari dasar hukum yang diambil dari hasil pemufakatan ulama (al-Ijma', al-Qiyas, ...), sedangkan as-Salbi bermaksud untuk menghujjah kepada segala sesuatu yang menentang atau bertolak belakang kepada suatu hukum. Dari dua segi ini, berpengaruh kepada disiplin ilmu antara Imam Ghozali dan Ibnu Khaldun. Yang mana Imam Ghozali lebih memfokuskan kepada segi-segi ijabiyah-nya, sedangkan Ibnu Khaldun menyamakan dua segi tersebut, dari ijabiyah-nya maupun salabiyah-nya seperti yang kita ketahui dalam kitab muqoddimah-nya. Tujuan dari Imam Ghazali sendiri atas ilmu kalam tersebut tidak lain untuk menjaga akidah umat Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah dan benteng akidah dari gangguan-gangguan ahlu bid’ah.

Sekarang kita lanjut ke awal abad keenam hijriyah, kita akan mendapati seorang hujjatul islam terkemuka, beliau adalah Abu Hamid Muhammad Ibnu Muhammad Al-Ghazali, yang terkenal dengan hujjatul Islam (argumentator islam) karena jasanya yang besar di dalam menjaga islam dari pengaruh ajaran bid’ah dan aliran rasionalisme yunani. Beliau lahir pada tahun 450 H di Ghazalah suatu kota kecil yang terlelak di Thus wilayah Khurasah yang waktu itu merupakan salah satu pusat ilmu pengetahuan di dunia islam dan wafat pada tahun 505 H. Dalam sisi akidahnya, beliau termasuk imam yang bermadzhab Asy’ariyah yang banyak membantah aliran Bathiniyah.

Tetapi seiring dengan penelaahan para ulama akan buku-buku beliau, mereka beragumentasi bahwa Imam al-Ghozali tidak berpegang teguh terhadap satu madzhab. Seperti yang dikatakan oleh Ibnu Rusyd dalam kitabnya Bughyatul Murtad,bahwa Imam al-Ghozali tidak berpegang teguh dengan satu mazhab saja dalam buku-bukunya. Akan tetapi beliau menjadi Asy’ari bersama Asy’ariyah, sufi bersama sufiyah dan filosof bersama filsafat.

Tetapi dalam akhir hayatnya beliau kembali dalam aliran Ahlu as-Sunnah wa al-Jama’ah serta meninggalkan ilmu kalam dan filsafat dengan menekuni kitab-kitab hadist seperti shohih Bukhori dan Muslim. Serta dalam sebuah kitabnya yang berjudul Iljam al-Awwam beliau berpendapat bahwa madzhab yang benar adalah madzhab para salaf karena ia merupakan madzhab para sahabat dan tabi’in serta beliau mengkritik ahli-ahli kalam yang menta’wil sifat-sifat Allah SWT didalam proses memurnikan ilmu kalam.

oleh: Eka Wahyu

No comments:

Post a Comment